Ingat! Tak Patuh Rambu di Perlintasang Sebidang KA Akan Didenda Rp750.000

PT KAI Daops VII Madiun mencatat dalam sembilan bulan terakhir telah terjadi 36 kali kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya.

Ingat! Tak Patuh Rambu di Perlintasang Sebidang KA Akan Didenda Rp750.000 Perlintasan sebidang kereta api yang ada di wilayah Madiun. (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT KAI Daops VII Madiun mencatat dalam sembilan bulan terakhir telah terjadi 36 kali kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya. Kerapnya kecelakaan yang melibatkan kereta api ini karena pengguna jalan tidak mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada.

    Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang kereta api akan dikenai denda hingga Rp750.000. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

    “Untuk itu, kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang kereta api,” kata dia, Selasa (6/10/2020).

    Pengemudi Mengantuk, Mobil Nyungsep di Selokan Jalan Madiun

    Ixfan menyampaikan pengguna jalan diharapkan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Supaya keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api bisa tercipta.

    Di dalam Pasal 296 UU tersebut, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

    Semenatara itu, dalam Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

    Pembangunan Rusunawa Tahap Dua Kota Madiun Dimulai

    Dia mengingatkan kepada pengguna jalan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA harus mengurangi kecepatan dan berhenti.

    “Harus tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta apii,” ujar Ixfan.

    Aturan itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.