Jagoan Ditolak KPU Kota Blitar, Pendukung Calon Independen Datangi Bawaslu

Puluhan massa pendukung calon independen Lismingingsih-Teteng menuntut KPU Kota Blitar menerima pendaftaran jagoan mereka.

Jagoan Ditolak KPU Kota Blitar, Pendukung Calon Independen Datangi Bawaslu Massa pendukung calon independen Lisminingsih-Teteng mendatangi Kantor Bawaslu. (detik.com)

    Madiunpos.com, BLITAR --Tak terima jagoannya ditolak KPU, puluhan pendukung pasangan calon independen Pilkada Kota Blitar 2020 mendatangi Bawaslu setempat, Minggu (6/9/2020). Mereka menuntut KPU Kota Blitar meloloskan pasangan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono yang maju dari jalur independen sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Blitar.

    Massa yang berjumlah sekitar 50-an orang itu menamakan diri Forum Peduli Independen Kota Blitar. Mereka mendatangi kantor Bawaslu yang saat itu sedang menggelar sidang gugatan yang diajukan Lisminingsih-Teteng terhadap KPU.

    Massa mulai berkumpul di depan kantor Bawaslu di jl. Tanjung sekitar pukul 12.00 WIB. Sambil membawa beberapa poster, mereka menuntut KPU meloloskan paslon Lismingsih-Teteng yang dinyatakan tidak lolos syarat administratif dukungan. Di antara poster itu bertuliskan "KPU Blitar Mandul, Siapa Dalang di Belakang KPU Blitar dan Save Independent".

    Baru Sepekan Berjalan, Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Blitar Dihentikan

    Koordinator aksi, Sudarmanto mengatakan mereka menggelar aksi dengan membawa enam tuntutan. Di antara tuntutan itu ada sebanyak 189 pendukung yang tidak masuk DPT. Juga ada 897 nama dalam proses verifikasi faktual yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

    Lalu ketidakcocokan pendataan yang dilakukan PPS sehingga ada kerugian dukungan sebanyak 255 orang. Serta ditemukan sebanyak 3.508 dukungan ganda yang belum jelas verifikasinya. "Kami tanya enggak dijawab. Ini tanda-tanda KPU tidak netral. Padahal tinggal ikuti aturan saja lho ndak bakal ada demo-demo," kata Sudarmanto di depan wartawan, seperti dilansir detik.com.

    Belum Ada Titik Temu

    Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko, mengatakan pihaknya memang telah menerima gugatan dari Lisminingsih-Teteng pada 1 September lalu. Ada lima klausul yang masuk materi gugatan. Intinya, mereka tidak bisa menerima putusan KPU Kota Blitar yang menyatakan pasangan independen ini gagal maju mendaftar Pilkada Kota Blitar.

    3 Warga Blitar Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan, 2 Di Antaranya Kakak Beradik

    "Kami telah lakukan sidang sebanyak dua kali. Dan ini ketiga, kami lakukan sidang musyarawah terbuka karena belum juga mencapai kata mufakat," pungkasnya.

    Syarat administratif bagi paslon dari jalur independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.355 orang. Lisminingsih-Teteng hanya berhasil mengumpulkan dokumen dukungan memenuhi syarat verifikasi faktual II sebanyak 4.594. Sedangkan hasil verifikasi faktual I sebanyak 5.469. Sehingga total dukungan hanya 10.018.

    Waktu itu, mereka berdalih Covid-19 menjadi biang kerok gagalnya maju dalam Pilwali Kota Blitar. Karena sukarelawan kesulitan menemui pendukung karena takut tertular ketika didatangi di rumahnya masing-masing.

    Langgar Protokol Kesehatan, 181 KTP Warga Blitar Disita dan 28 Tempat Usaha Ditegur



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.