Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Warga Ponorogo Ditangkap  

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk dua orang yang diduga menjual belikan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Warga Ponorogo Ditangkap   Barang bukti berupa 11,45 ton pupuk bersubsidi yang hendak dijual dua tersangka jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal, Kamis (27/1/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk dua orang yang diduga menjual belikan pupuk bersubsidi secara ilegal. Dari tangan dua pelaku, polisi mengamankan 11,45 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis.

    Dua orang yang ditangkap tersebut bernama Bagus Yudha Kristiawan, 28, dan Bonadji, 58. Keduanya merupakan warga Dukuh Plosorejo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Rabu (26/1/2022). Kedua orang itu diduga kuat sebagai pelaku yang memperjual belikan pupuk bersubsidi hingga membuat pupuk bantuan dari pemerintah itu langka di masyarakat.

    Dari keterangan, para pelaku asal pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di wilayah Pulung berasal dari Pamekasan, Maduran.

    Pencuri Pakaian di Toko Ponorogo Ditangkap, 3 Pelaku Lain Dikejar

    “Aksi pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Tetapi sudah sering. Total ada 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Pulung, Ponorogo,” kata kapolres kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

    Sebelumnya, petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, ada orang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin pihak yang berwenang.

    Setelah dilakukan penyelidikan, kedua orang tertangkap tangan melakukan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Ponorogo-Pulung, tepatnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung.

    “Kedua tersnagka ini diamankan saat melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi yang sebelumnya dibeli. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

    Catur menuturkan tersangka menjual pupuk itu secara eceran kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan pupuk. Tersangka menjualnya dengan harga antara Rp140.000 sampai Rp180.000 per sak berisi 50 kg.

    Tabrak Lari Sebabkan 2 Orang Meninggal di Tol Madiun, Sopir Truk: Saya Takut

    “Selama ini tersangka ini sudah memasok pupuk bersubsidi di Ponorogo mencapai 90 ton dimulai pada Desember hingga sekarang,” katanya.

    Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Permendag RI No: 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman denda Rp100.000 dan penjara selama dua tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.