KA Brawijaya Tabrak Seorang Pria Tanpa Identitas di Magetan
Seorang pria tertabrak Kereta Api Brawijaya dari arah Ngawi ke Madiun di Km 179+1/2, Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (22/11/2021) dini hari.
Madiunpos.com, MAGETAN -- Seorang pria tertabrak Kereta Api Brawijaya dari arah Ngawi ke Madiun di Km 179+1/2, Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (22/11/2021) dini hari. Pria yang tidak diketahui identitasnya itu pun meninggal dunia di lokasi dengan kondisi yang parah.
Kapolsek Barat, AKP Ruwajianto, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang tertabrak kereta api di rel kereta di Desa Jonggrang, Senin diri hari. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan menemukan pria tanpa identitas itu di sawah.
“Korban menggunakan kaus berwarna ungu kerah kuning, celana pendek warna hitam motif batik. Korban membawa bekal nasi di tas plastik berwarna hitam,” kata dia.
Gubernur Tetapkan UMP Jatim 2022 Naik 1,2% Atau Rp22.790
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, membenarkan KA Brawijaya dari arah barat ke timur menabrak seseorang di Km 179+1/2 jalur hulu petak jalan Geneng-Magetan. Dia menuturkan pria tersebut terpental ke sebelah kanan.
“Korbannya seorang laki-laki dan kondisinya parah. Untuk identitas belum diketahui,” kata Ixfan.
Setelah mengalami tabrakan itu, lanjut dia, KA Brawijaya berhenti luar biasa di Km 178+4 guna pemeriksaan sarana dan memasang rantai lokomotif yang lepas.
Terseret Arus Sungai di Madiun, 2 Remaja Meninggal dan 1 Selamat
“Akibat kecelakaan itu, KA Brawijaya mengalami keterlambatan sekitar 14 menit,” jelasnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.