Kabar Baik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Lur

Gubernur Jawa Timur membebaskan biaya denda administrasi PKB dan BBNKB hingga 28 November 2020.

Kabar Baik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Lur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Suara.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Ada kabar baik bagi warga Jawa Timur yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil kebijakan pemutihan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

    Selain itu, dibebaskan pula biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (1/9/2020) hingga 28 November 2020.

    Gubernur Khofifah mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, sebagai salah satu cara untuk mendorong capaian pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor.

    Gubernur Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," ucapnya, Senin (31/8/2020), seperti dikutip Antara.

    Kasus Covid-19 Naik Terus, Pemkot Madiun Aktifkan Lagi Ruang Isolasi di Stadion Wilis dan Wisma Haji

    Selama pandemi Covid-19, kata dia, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2020, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan kendaraan roda empat sebesar 5 persen.

    Melalui berbagai kebijakan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Jatim itu mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, mengatakan selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni-27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkannya. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.

    Update Covid-19 Jatim! Bertambah 323 Kasus Baru

    Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. "Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim," tutur Boedi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.