Kabar Gembira! Iuran BPJS Kesehatan Tidak Jadi Naik Mulai Besok
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali seperti tarif semula pada 1 Mei 2020.
Madiunpos.com, MADIUN — Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali seperti tarif semula pada 1 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan untuk membatlakan Pasal 34 Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019.
Dalam Pasal 34 Perpres No. 75 tahun 2019 itu menyatakan iuran JKN-KIS naik menjadi Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.
Namun, dengan adanya putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 dengan besaran iuran Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Pingsan di Toilet Minimarket Madiun, Perempuan Pati Ini Dievakuasi Petugas ber-APD
Kepala BPJS Kesehatan Kota Madiun, Santi Parulian Panjaitan, mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini berlaku di seluruh Indonesia. BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
“Mulai 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini,” kata dia, Kamis (30/4/2020).
Dia berharap dengan dikembalikannya besaran iuran sesuai putusan MA bisa membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta bisa menjaga status kepesertaannya supaya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.
94 Santri Temboro Asal Madiun Akan Jalani Rapid Test Kedua
Santi menyampaikan penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Apabila peserta mendapatkan kendala terkait status kepesertaan, tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anak Ma’ruf dalam keterangan tertulis, mengatakan perhitungan penerapan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Sehingga untuk iuran Januari sampai Maert 2020 akan tetap mengacu Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.
Pandemi Covid-19, 113.949 Keluarga di Ponorogo Akan Terima Bantuan dari Pemerintah
“BPJS Kesehatan memastikan untuk iuran Januari sampai Maret tidak aka nada pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya. Tapi, terhadap kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.