Kecelakaan Maut Sebabkan 2 Orang Meninggal, Sopir Kereta Kelinci di Madiun Jadi Tersangka

Pengemudi kereta kelinci Nur Rohim ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kecelakaan Maut Sebabkan 2 Orang Meninggal, Sopir Kereta Kelinci di Madiun Jadi Tersangka Kondisi kereta kelinci yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Minggu (6/2/2022) siang. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pengemudi kereta kelinci Nur Rohim ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan penyidikan terhadap pria berusia 37 tahun itu.

    Nor Rohim merupakan tersangka tunggal dalam peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu (6/2/2022) di Jalan Raya Joho-Dagangan, Desa Joho, Kecamatan Dagangan. Kereta kelinci yang dikemudikannya nyungsep ke parit hingga membuat dua penumpangnya meninggal dunia.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, mengatakan pengemudi sekaligus pemilik kereta kelinci itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi dan seharusnya tidak boleh beroperasi di jalan raya.

    Bertambah! Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta Kelinci di Madiun Jadi 2 Orang

    “Kita sudah lakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Secara aturan kereta kelinci ini memang tidak diperbolehkan berjalan di jalan raya,” kata dia, Selasa (8/2/2022).

    Dari pengakuannya, tersangka telah menjalani pekerjaan sebagai pengemudi kereta kelinci sejak 2019. Tersangka biasanya mengoperasikan kereta kelinci ini di wilayah Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.

    Polisi akan menjerat tersangka dengan UU RI No. 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman enam tahun dan satu tahun penjara.

    Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Madiun, Keceriaan Anak-Anak Berubah Jadi Kesedihan

    Setelah kejadian kecelakaan ini, pihaknya bakal melakukan razia terhadap kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya.

    “Nanti akan kita tertibkan. Kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.