Konflik Belum Selesai, Seratusan Pendukung Cakades di Madiun Desak Penghitungan Surat Suara Ulang

Konflik Pilkades Geger di Kabupaten Madiun tak kunjung selesai.

Konflik Belum Selesai, Seratusan Pendukung Cakades di Madiun Desak Penghitungan Surat Suara Ulang Cakades Geger nomor 05, Mahmud Rudiyanto, bersama pendukungnya berdialog dengan panitia pilkades Geger beserta perangkat desa setempat, Senin (18/11/2019). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seratusan pendukung salah satu calon kepala Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, berunjuk rasa di depan kantor desa setempat, Senin (18/11/2019) siang. Mereka menuntut konflik pilkades di desa tersebut segera diselesaikan.

    Aksi unjuk rasa ini dilakukan para pendukung cakades nomor 05, Mahmud Rudiyanto, karena merasa ada kejanggalan dalam penghitungan surat suara Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Madiun pada Rabu (16/10/2019).

    Kuasa hukum Mahmud Rudiyanto, Sigit Ikhsan Wibowo, mengatakan aksi ini dilakukan untuk merespons lambannya proses penyelesaian konflik Pilkades Geger. Pihaknya meminta kepada panitia pilkades segera menghitung ulang hasil surat suara.

    Dalam penghitungan surat suara sebulan lalu, kata dia, ada kejanggalan terkait penentuan surat suara sah dan tidak sah. Ada sebanyak 568 surat suara yang dianggap tidak sah karena alasan coblos tembus. Padahal, coblos tembus tersebut tidak mengenai gambar cakades lain.

    Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Geger sebanyak 2.200 jiwa. Dari lima cakades, yang mendapatkan suara sah paling banyak yaitu cakades nomor satu, Samsudin, yakni 756 suara. Sedangkan Mahmud mendapatkan suara terbanyak kedua yaitu 731 suara. Selisih 25 suara.

    "Tuntutan kami tetap meminta panitia menghitung ulang surat suara yang dianggap tidak sah itu," kata dia.

    Sigit mengklaim surat suara coblos tembus, tetapi tidak mengenai foto cakades lain tetap sah. Seharusnya panitia menggunakan aturan tatib untuk memutuskan suatu hal.

    Pemkab Madiun pada pekan lalu sempat memediasi kedua pihak agar persoalan tersebut selesai. Saat mediasi itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami, menugaskan Ketua Panitia Pilkades 2019 tingkat kabupaten, Joko Lelono, untuk menjadi mediator.

    Namun, Sigir menolak mediasi itu karena menganggap mediator tidak independen karena bagian dari penyelenggaran pilkades. Sigit meminta mediator seharusnya netral dan bukan bagian dari panitia.

    "Seharusnya yang memediasi bukan Joko Lelono. Kan bisa saja di bawah bupati, ada wakil bupati dan sekda. Itu kan di luar kepanitiaan," jelasnya.

    Sigit meminta permasalahan ini segera diselesaikan pada Senin ini. Supaya tidak membuat konflik berkepanjangan di tingkat masyarakat.

    Sejumlah perwakilan dari cakades Mahmud Rudiyanto pun melakukan dialog dengan panitia pilkades beserta aparat desa. Namun, dalam dialog tersebut tidak ditemukan titik temu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mahmud tetap mengotot supaya ada penghitungan surat suara yang dianggap rusak.

    Ketua Panitia Pilkades Geger, Mohammad Rokhani, mengatakan permasalahan ini telah dimediasi di tingkat kabupaten. Namun, sebelum mediasi dimulai kuasa hukum Mahmud sudah tidak mau melanjutkan mediasi setelah mengetahui forum itu dipimpin Joko Lelono, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun.

    "Saya berharap ini terselesaian di sana. Kita ikuti prosedur lagi," kata dia saat memberikan keterangan kepada pendukung cakades 05.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.