KORUPSI MADIUN : Penyidik KPK Tolak Bantuan dari Kabag Hukum Pemkot Madiun

KORUPSI MADIUN : Penyidik KPK Tolak Bantuan dari Kabag Hukum Pemkot Madiun Tempat usaha milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jl. Jawa, Kota Madiun, digeledah KPK, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Korupsi Madiun, penyidik KPK menolak tawaran bantuan dari Kabag Hukum Pemkot Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, ditolak masuk oleh petugas keamanan dari Polres Madiun Kota yang berjaga di depan tempat usaha Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (23/11/2016).

    Kedatangan Kabag Hukum itu untuk memberikan bantuan hukum atas perintah pimpinan Pemkot Madiun.

    Pantauan Madiunpos.com di tempat usaha Bambang Irianto yang beralamat di Jl. Jawa No. 25, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Budi Wibowo, sempat masuk ke halaman tempat usaha milik Wali Kota Madiun itu.

    Namun, setelah itu ada petugas KPK dan memperbincangkan sesuatu. Budi Wibowo yang ditemani seorang staf lalu keluar dari tempat usaha itu dan masuk ke mobil kemudian pergi.

    Kepada wartawan, Budi Wibowo mengatakan kedatangannya di tempat usaha milik Bambang Irianto yang saat ini sedang digeledah yaitu dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum. Kedatangannya di tempat usaha itu juga berdasarkan perintah dari pimpinan di Pemkot Madiun.

    "Saya dapat SMS disuruh ke sini. Dari pimpinan Pemkot Madiun. Siapa tahu kita dibutuhkan di sini," ujar dia.

    Dia mengatakan saat berada di dalam, ternyata penyidik KPK tidak mengizinkannya masuk ke dalam ruangan tempat usaha dan rumah pribadi Bambang Irianto. Untuk itu, dirinya kemudian keluar dari rumah tersebut.

    Budi menyampaikan kedatangannya ke tempat usaha milik Bambang Irianto itu hanya untuk membantu ketika penyidik KPK membutuhkan bantuan. "Pihak penyidik KPK yang tidak mengizinkan kami masuk ke dalam. Ya sudah tidak apa-apa," ujar dia.

    Terkait bantuan hukum untuk Wali Kota Madiun, kata Budi, Bagian Hukum Pemkot Madiun tidak memiliki kewenangan. Saat ini, Bambang Irianto telah menunjuk pengacara pribadi untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus hukumnya.

    Menurut dia, kewenangan hukum yang menjadi tugas Bagian Hukum yaitu hanya memberikan bantuan hukum untuk masalah tata usaha dan kasus perdata.

    Hingga pukul 13.40 WIB, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di tempat usaha dan rumah pribadi milik Bambang Irianto.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.