Korupsi Tunjangan Guru, PNS Kemenag Madiun Dipenjara Satu Setengah Tahun

Kejari Kabupaten Madiun akhirnya mengeksekusi pegawai Kemenang Madiun yang melakukan korupsi.

Korupsi Tunjangan Guru, PNS Kemenag Madiun Dipenjara Satu Setengah Tahun Uang hasil korupsi di Kabupaten Madiun dipertontonkan, Jumat (13/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya mengeksekusi salah satu PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun bernama Suprapto, Selasa (3/12/2019). Suprapto langsung dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatn (LP) Kelas I Madiun.

    Eksekusi itu dilakukan setelah amar putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi kasus Suprapto turun. Dalam putusannya, MA menyatakan Suprapto bersalah dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru agama di lingkungan Kemenag Kabupaten Madiun.

    Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, menyampaikan pihaknya telah melaksanakan putusan kasasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Suprapto. Dalam putusan itu, Suprapto dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selam 1 tahun enam bulan. Suprapto juga harus membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

    "Dengan putusan kasasi ini, perkara tindak korupsi dengan terdakwa Suprapto sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Madiun.

    Kajari menyampaikan perkara ini mencuat dan mulai disidangkan sejak 2015. Suprapto telah mengikuti persidangan di PN Tipikor Surabaya dengan tuntutan dua tahun enam bulan. Majelis hakim kemudian memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Tetapi Suprapto justru melakukan banding hingga kasasi.

    "Hari ini telah dilaksanakan eksekusi karena putusan dari MA telah kami dapatkan. Yang bersangkutan terbukti bersalah dalam Pasal 11 [UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Kasus ini sudah dinyatakan tuntas," jelasnya.

    Terdakwa Suprapto, kata Kajari, langsung dieksekusi dan dibawa dijebloskan ke LP untuk menjalani hukuman. Pihaknya juga telah memberikan pemahaman kepada terdakwa perkara ini sudah tuntas dan bisa menjalani masa hukuman sesuai putusan. Sebelum dieksekusi, Suprapto masih aktif di Kemenag Kabupaten Madiun.

    Dalam kasus korupsi TPP guru agama ini sebenarnya ada dua terdakwa. Selain Suprapto, ada satu pegawai lain bernama Muhammad Samsul. Namun, eksekusi terdakwa Samsul masih menunggu putusan MA.

    "Nanti kita tanyakan. Kalau surat kasus ini turun baru akan diketahui hasilnya," kata dia.

    Dalam berita yang dimuat Solopos.com pada 28 Agustus 2015 disebutkan pengungkapan kasus dugaan pungutan TPP tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun pada awal Februari 2015 lalu.

    Dalam OTT itu, petugas menyita uang Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan liar atas pencairan TPP kalangan guru di bawah naungan Kemenag Kabupaten Madiun selama 2013 hingga 2014.

    Uang yang ditarik dari kalangan guru mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per orangsetiap kali pencairan rata-rata. Jumlah gurunya ada 254 orang yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenag Kabupaten Madiun.

    Selain uang tunai Rp161 juta, polisi juga menyita berbagai dokumen dan arsip penting lain sebagai barang bukti kasus korupsi dengan modus pungutan liar itu .



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.