Lima KA Terbatas Beroperasi di Wilayah Madiun Selama Larangan Mudik 2021

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Lima KA Terbatas Beroperasi di Wilayah Madiun Selama Larangan Mudik 2021

    Madiunpos.com  MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Selama masa peniadaan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, ada lima kereta api jarak jauh yang melintas di wilayah PT KAI Daops VII Madiun.

    Untuk daftar kereta api jarak jauh yang melintas di wilayah Daops VII Madiun, yaitu KA Argo Wilis rute Surabaya Gubeng-Bandung PP, KA Gajayana rute Malang-Gambir PP, KA Bima rute Surabaya Gubeng-Gambir PP, KA Kahuripan rute Blitar-Kiaracondong PP, dan KA Sritanjung rute Lempuyangan-Ketapang PP.

    Selain itu, kereta api lokal yang beroperasi selama masa peniadaan mudik yakni KA Penataran dan KA Dhoho.

    Pengoperasian Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

    Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

    "Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," jelas Ixfan, Selasa (4/5/2021).

    Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

    “Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

    Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkam hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

    Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

    “Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Ixfan.

    KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, termasuk lima KA melintas ataupun berangkat dari stasiun yang berada di wilayah Daops VII Madiun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.