Mal di Madiun Buka, Pengunjung Kesulitan Pakai PeduliLindungi
Pemerintah Kota Madiun mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka di masa PPKM Level 3.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka di masa PPKM Level 3. Pengunjung pun memadati mal-mal yang ada di Kota Madiun.
Pantauan Madiunpos.com di Plaza Madiun, Rabu (8/9/2021) siang, belasan orang terlihat mengantre di depan pintu mal yang ada di Jl. Pahlawan itu. Para pengunjung terlihat sibuk dengan ponselnya masing-masing dan kemudian menunjukkan aplikasi PeduliLindungi kepada petugas jaga.
Ada yang berhasil masuk ke mal, tetapi ada juga pengunjung yang terpaksa duduk di depan mal karena tidak berhasil mendaftar di aplikasi itu.
Seperti yang dialami Axzara Wirid Isra Jowanka, warga Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dia bercerita datang jauh-jauh dari Ngawi untuk mengunjungi Plaza Madiun. Namun, setibanya di mal tersebut, dia tidak bisa masuk karena belum mendownload aplikasi PeduliLindungi.
Turun Level, Pusat Perbelanjaan di Kota Madiun Boleh Buka
Axzara mengaku sudah berkali-kali mencoba masuk di aplikasi tersebut. Tetapi, juga berkali-kali gagal untuk masuk ke PeduliLindungi.
“Sudah tahu kalau syaratnya harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Tadi nyoba masuk berkali-kali tapi ga bisa. Pendaftarannya ribet. Saya sudah vaksin dosis pertama,” jelas dia.
Axzara datang ke Madiun bersama temannya Nindya Oktaviana Irianti. Hal senada juga dikatakan Nindya. Dia berkali-kali mencoba masuk aplikasi itu tetapi juga terus menerus gagal.
Nindya mengaku sengaja datang ke Madiun untuk jalan-jalan di Plaza Madiun. Dia bersama Axzara datang menggunakan kendaraan bermotor dengan waktu tempuh sekitar 45 menit dari rumahnya di Ngawi.
Berawal Cium Bau Tak Sedap, Warga Madiun Temukan Mayat di Dalam Bengkel
Meski terkesan ribet, dua perempuan itu mengatakan setuju ketika masuk ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini karena untuk kemanana dan kesehatan bersama.
“Tidak apa-apa ribet, yang penting aman dan sehat,” ujar Nindya.
Pengunjung juga memulai memenuhi di Suncity Mall Madiun, Rabu. Perwakilan Suncity Mall Madiun, Pratiwi Diah Tristanti, mengatakan saat ini pengunjung mulai meramaikan mal tersebut. Meski jumlahnya tidak sebanyak sebelum pelaksanaan PPKM.
“Saat ini tenant di Suncity Mall yang sudah buka ada 60%,” kata dia, Rabu.
Jam operasional mal, kata Tiwi, mulai pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. Seluruh pengunjung mal wajib men-download aplikasi PeduliLindungi dan scan QR code yang tersedia. Selain itu, pengunjung Suncity juga harus telah disuntik vaksin, minimal dosis pertama.
Kota Madiun Turun ke PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Segera Digelar
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi. Hal ini karena Kota Madiun statusnya berada di PPKM Level 3.
Dia menegaskan untuk kapasitas pengunjung mal dibatasi hanya 50% dari total kapasitas. Selain itu, setiap pengunjung pun harus melakukan scan QR code dan menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Maidi juga melarang anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Sedangkan untuk bioskop dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dalam mal juga ditutup.
“Untuk jam operasional dibatasi smapai pukul 21.00 WIB,” jelas Maidi.
Dia menegaskan pengelola mal juga harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai di pusat perbelanjaan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Maidi mengancam akan menutup mal ketika tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.