Melalui Siaga Kita, Pekerja Informal di Madiun Terima Perlindungan Sosial

Pemkot Madiun memberikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di sektor informal dengan program Siaga Kita.

Melalui Siaga Kita, Pekerja Informal di Madiun Terima Perlindungan Sosial Nurul Inaswatin menunjukkan foto almarhum suaminya yang merupakan salah satu penerima manfaat dari program Siaga Kita yang digagas Pemkot Madiun, Sabtu (4/12/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Nurul Inaswatin, 42, warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, mengenang suaminya yang meninggal dunia pada pengujung November 2020. Suaminya bernama Supardi meninggal dunia setelah berjuang bertahun-tahun untuk sembuh dari berbagai penyakit yang dideritanya.

    Suaminya merupakan seorang pekerja di bengkel las yang ada di Jl. Pilang Dwija, Kelurahan Pilangbango. Pekerjaan sebagai tukang las membuat kondisi kesehatan suaminya bermasalah. Berbagai penyakit kerap menghampiri tubuh suaminya saat masih aktif bekerja. Salah satu penyakit yang cukup parah adalah penyakit jantung.

    “Pernah saat dapat banyak kerjaan ngelas, kedua mata suami tidak bisa dibuka. Kemudian saya kompres dengan es batu beberapa saat, sampai akhirnya bisa dibuka lagi. Selain itu juga kena penyakit jantung. Kalau kata dokter, itu salah satu dampak dari kerjaan,” kata Nurul saat ditemui Madiunpos.com di rumahnya di RT 019/RW 005, Kelurahan Pilangbango, Sabtu (4/12/2021).

    Masa Tanam Padi, Petani Madiun Mengeluhkan Kekurangan Pupuk Bersubsidi

    Selama bekerja sebagai tukang las, kata dia, suaminya tidak pernah mendaftarkan diri dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Meskipun ia tahu bahwa pekerjaan suaminya berisiko tinggi. Hal ini karena keluarganya tidak punya cukup uang untuk membayar premi dari program itu.

    “Penghasilan suami dari ngelas memang tidak seberapa. Saya juga ikut bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Padahal kebutuhan rumah tangga dan biaya anak sekolah cukup tinggi. Belum lagi saat suami sakit-sakitan,” jelasnya.

    Hingga pada November 2020, suaminya didata Pemerintah Kota Madiun sebagai penerima program Asuransi bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita). Suaminya mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibiayai Pemkot Madiun.

    Ratakan Tanah, Warga Ponorogo Malah Temukan Proyektil Amunisi

    Tak disangka, beberapa hari setelah mendapatkan kartu asuransi Siaga Kita tersebut, suaminya meninggal dunia di RSUD Kota Madiun setelah mendapat perawatan beberapa hari.

    Nurul mengaku sedih dan terpukul dengan kepergian suami tercintanya itu. Namun, dia menyadari harus kuat untuk kedua anaknya yang masih membutuhkan biaya hidup dan sekolah. Tidak ingin larut dalam kesedihan, Nurul yang bekerja sebagai sales minuman itu pun bangkit untuk melanjutkan hidup.

    Nurul mengaku tidak menyangka kepesertaan suaminya dalam program Siaga Kita mendapatkan manfaat berupa pemberian santunan senilai Rp42 juta. Uang santunan itu digunakan untuk membiayai pendidikan kedua anaknya, membayar utang pengobatan suami, dan memperbaiki rumah yang rusak.

    “Setelah mendapatkan informasi santunan itu, saya kemudian mengurus syarat-syaratnya dan mengajukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun. Tidak ada sebulan sudah cair,” ujarnya.

    Ini Foto-Foto Rumah Megah Milik Kiai di Madiun yang Dilengkapi Tempat Ibadah 5 Agama

    Dia menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Madiun yang telah menyediakan program Siaga Kita itu bagi keluarga tidak mampu seperti dirinya. Sehingga saat kepala keluarga sudah tiada, dirinya masih bisa bertahan hidup dengan memanfaatkan uang santunan itu.

    Program Siaga Kita

    Kisah dari Nurul Inaswatin merupakan satu bukti manfaat dari program Siaga Kita yang digagas Pemkot Madiun. Wali Kota Madiun, Maidi, menyebut program ini diluncurkan pada November 2020. Program ini diberikan dengan tujuan memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja informal.

    Sampai saat ini, pekerja informal yang telah terdaftar sebagai peserta asuransi ini mencapai 4.292 orang. Mereka yang terdaftar dalam program ini ada yang menjadi pedagang, pemulung, pengangkut sampah, tukang las, tukang tambal ban, petani, dan lainnya.

    “Melalui program Siaga Kita, ada dua jaminan yang diberikan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Saya berharap semua tenaga kerja informal yang ber-KTP Kota Madiun bisa terkaver dalam program ini,” jelas dia beberapa waktu lalu.

    Innalillahi, Selama 2 Dekade Sebanyak 321 ODHA di Madiun Meninggal

    Maidi menginstruksikan kepada lurah untuk memantau warganya yang bekerja di sektor informal dan belum terdaftar sebagai peserta Siaga Kita. Warga tersebut harus segera didaftarkan dalam program ini. Pemkot menyediakan anggaran Rp1,4 miliar untuk membayar premi Siaga Kita.

    Manfaat Jaminan Sosial

    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan, menyambut baik program Siaga Kita yang digagas Pemkot Madiun. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pekerja sektor informal yang rentan.

    Melalui Siaga Kita, kata dia, pemkot menjamin pekerja sektor informal dengan biaya premi Rp16.800/bulan untuk dua program. Program jaminan ini sangat penting bagi peserta bukan penerima upah. Apalagi yang ikut dalam program ini adalah warga berpenghasilan rendah. Sehingga ketika kepala rumah tangga mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggal tidak semakin jatuh miskin. Ahli waris akan mendapatkan santunan yang bisa digunakan untuk melanjutkan kehidupan.

    Waduh, Tahun Ini Ada 64 Temuan Kasus Baru HIV/AIDS di Madiun

    “Program Siaga Kita ini baru berjalan satu tahun. Kami mencatat sudah ada 31 peserta yang meninggal dunia. Nilai klaimnya mencapai Rp1 miliar lebih. Setiap ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta,” jelas Honggy, Kamis (2/12/2021).

    Bagi peserta BPJAMSOSTEK, kata dia, akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan sosial. Ketika peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sampai sembuh. Saat tidak mampu bekerja akan memberikan santunan berupa upah 100% selama 12 bulan pertama dan 50% dari upah untuk bulan berikutnya sampai sembuh.

    Saat peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santuan kematian sebesar 60% X 80 X upah sebulan. Selain itu, dua orang anak peserta juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi.

    Diguyur Rp7 Miliar, Kawasan Kumuh di Madiun Kini Tak Bau Pesing Lagi

    Lebih lanjut, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diterima ahli waris senilai Rp42 juta. Selain itu, dua orang anak dari peserta akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal senilai Rp174 juta.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.