Menguntungkan! Petani Madiun Diminta Budidayakan Tembakau Lokal

Sebanyak 25 petani di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, mengikuti Sekolah Lapang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menguntungkan! Petani Madiun Diminta Budidayakan Tembakau Lokal Sebanyak 25 petani di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, mengikuti Sekolah Lapang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (13/10/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 25 petani di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, mengikuti Sekolah Lapang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Mereka mendapatkan pelatihan dari mulai mengolah lahan, menanam tembakau, hingga memasarkan hasil panen.

    Puluhan petani di Desa Warurejo ini mendapatkan pelatihan selama 12 kali pertemuan. Mereka mendapatkan beragam materi tentang pertanian tembakau.

    Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Warurejo, Muhson Azwar Hamid, mengatakan kegiatan Sekolah Lapang ini diselenggarakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun. Para petani ini mengikuti pelatihan sebanyak 12 kali pertemuan yang telah dimulai pada September lalu.

    Untuk materi yang disampaikan dalam pelatihan ini pun beragam. Mulai dari keorganisasian lembaga kelompok tani, cara budidaya tembakau, pembibitan, pengolahan tanah, pengairan, pemupukan, cara memanen, pasca-panen, hingga cara memasarkan hasil hasil panen.

    Pemkot Madiun Buka Gerai Vaksinasi di Taman Sumber Wangi

    “Kami juga melatih para petani ini untuk menentukan daun tembakau yang disesuaikan dengan kualitasnya. Sehingga petani tidak buta dalam menentukan kualitas daun tembakau,” kata dia, Rabu (13/10/2021).

    Mengenai pemasaran, lanjutnya, petani juga diberi pengetahuan tentang penjualan hasil panen. Sehingga nanti tidak hanya bergantung pada tengkulak saja, tetapi bisa menjual di perusahaan rokok secara langsung atau menjual mandiri.

    Salah satu pembicara dalam pelatihan itu, Ratno, mengatakan tanaman tembakau memiliki prospek  pasar yang bagus. Tanaman tembakau juga bisa menjadi solusi saat sawah diserang hama tikus.

    “Tanaman tembakau ini relatif aman dari serangan hama tikus. Karena tikus tidak suka tanaman tembakau,” kata dia.

    Dia menuturkan hasil panen tembakau juga lebih menguntungkan dibandingkan tanaman padi. Dia mencontohkan untuk satu hektare lahan tembakau bisa menghasilkan panen hingga 2 ton dengan harga jual sekitar Rp60 juta atau Rp30.000 per kilogram.

    Sedangkan lahan satu hektare lahan yang ditanami padi dengan hasil panen 7 ton hanya bisa menghasilkan uang sekitar Rp30 juta. Itu pun dengan harga jual Rp4.500 per kilogram.

    Baru 13.000 Pekerja di Madiun yang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    “Kalau dibandingkan padi, memang lebih menguntungkan tembakau. Ini kan bisa menjadi tanaman selingan, setelah musim tanam padi selesai bisa menanam tembakau,” katanya.

    Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Madiun itu juga menyampaikan tanaman tembakau sangat bagus ditanam pada bulan Juni atau bulan keenam. Nantinya tembakau bisa dipanen pada bulan sembilan atau September. Pada bulan itu, harga tembakau sedang bagus-bagusnya.

    Ratno berharap para petani di Desa Warurejo bisa membudidayakan tembakau lokal. Hal ini karena tembakau lokal memiliki kadar nikotin dan tar tinggi yang dibutuhkan oleh pabrikan.

    Ketua Kelompok Tani Tembakau Desa Warurejo, Kadar, mengatakan pelatihan ini sangat bermanfaat bagi petani tembakau di desanya. Dia berencana akan menanam tembakau pada tahun 2022.

    “Tanaman tembakau ini kan bisa jadi alternatif selain tanaman padi. Apalagi di sini serangan hama tikus memang sangat mengganggu. Kalau tanaman tembakau ini kan tidak disukai hama tikus,” ujarnya.

    Dia berharap petani juga diberi kemudahan dalam mengakses pasar tembakau. Sehingga para petani tidak kebingungan menjual saat musim panen.

    Kegiatan ini merupakan salah satu manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penggunaan DBHCHT diprioritaskan untuk bidang kesehatan 25%, penindakan hukum (barang kena cukai ilegal) sebanyak 25%, peningkatan kualitas bahan baku senilai 15%, dan bantuan langsung tunai serta kompensasi harga 35%.

    Cukai yang merupakan salah satu pemasukan negara, sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti ikut berkontribusi kepada negara dan masyarakat. (ADV)



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.