Mubalig Kondang asal Jombang Tersangkut Kasus Penipuan Travel Ibadah Haji

Seorang mubalig kondang asal Jombang ditangkap Kejari atas tuduhan penipuan travel ibadah haji.

Mubalig Kondang asal Jombang Tersangkut Kasus Penipuan Travel Ibadah Haji Kepala Kejari Blitar, Bangkit Sormin. (detik.com)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Seorang mubalig kondang asal Jombang, Jawa Timur, dituding terlibat penipuan layanan biro haji dengan jumlah korban mencapai 650 orang. Kerugian yang ditanggung jemaah calon haji yang jadi korbannya mencapai Rp4 miliar.

    Mubalig kondang berinisial IJ itu kini ditahan aparat Kejari Blitar, Jawa Timur.

    Kepala Kejari Blitar, Bangkit Sormin, dalam rilisnya memaparkan kasus ini terjadi antara 2011-2014. Memakai nama CV Barokta Fina, sang mubalig, IJ, bekerja sama dengan terdakwa AH yang sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Kemenparekraf Siapkan Dana Hibah untuk UMKM senilai Rp24 Miliar, Ini Cara Daftarnya!

    "Padahal izin usaha CV Barokta Fina ini hanya biro perjalanan wisata dan travel. Sehingga mereka yang sudah menyerahkan sejumlah uang tidak bisa mendapatkan nomor antrean haji," kata Bangkit di depan wartawan, Rabu (22/7/2020), seperti dilansir detik.com.

    Akibatnya, sebanyak 650 calon haji yang merasa tertipu melaporkannya ke pihak berwajib. Total uang yang telah mereka serahkan kepada IJ melalui AH hampir mencapai Rp 4 miliar.

    "Masing-masing jemaah itu setornya bervariasi. Tapi terdakwa menetapkan DP [uang muka] biaya haji itu sekitar Rp20 juta. Hingga kalau dikumpulkan dari 650 orang itu sekitar hampir Rp4 miliar. Nah ternyata uang itu tidak mereka setorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah," ungkapnya.

    Kasus Hukum Belum Tuntas, SDN Gentong Pasuruan Tak Juga Dibangun Meski Tersedia Rp2,8 Miliar

    Awal Terungkap

    Penipuan itu terungkap sekitar tahun 2017. Ketika salah satu anggota jemaah, Moch Asroni, menanyakan nomor antrean haji ke sebuah bank plat merah. Bank itu meminta untuk membayar ujroh atau bunga dan melunasi setoran awal.

    Saat pelapor mengkonfirmasi di rumah AH di Dusun Sumbersoko, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang telah disetorkannya. Merasa tertipu, Asroni lalu melaporkan kasus ini ke Polresta Blitar. Dan ternyata, jemaah lain sampai berjumlah 650 orang itu juga bernasib sama.

    "Jadi Kamis (16/7/2020) kami lakukan tahap 2, berupa penyerahan terdakwa IJ dan AH dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Dan langsung kami tahan yang bersangkutan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya," imbuhnya.

    120 Personel Dikerahkan Cari Jenazah Perempuan Bunuh Diri di Bengawan Ngujur

    Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 26 ayat 1 UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.