Mulai Hari Ini, Naik KA Harus Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Mulai Jumat (24/12/2021), ada aturan khusus bagi penumpang kereta api, yakni harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19 lengkap.

Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat Madiun dan sekitarnya yang akan menggunakan transportasi kereta api harus memperhatikan peraturan terbaru. Mulai Jumat (24/12/2021), ada aturan khusus bagi penumpang kereta api, yakni harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19 lengkap.
Vice President PT KAI Daops VII Madiun, Hendra Wahyono, mengatakan sesuai SE Kemenhub No. 112 tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 ada beberapa aturan perjalanan kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) sampai Minggu (1/1/2022).
Beberapa aturan bagi penumpang KA antar kota tersebut, kata dia, yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi lengkap atau sudah disuntik vaksin dosis pertama dan kedua. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pastikan Aman, Seluruh Gereja di Madiun Disterilisasi
Bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, lanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan,” jelas dia dalam keterangan tertulis.
Seluruh penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan aturan untuk penumpang KA lokal, komuter, dan aglomerasi, yaitu wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, rapid test antigen, dan surat perjalanan lainnya.
Jual Sawah Tanpa Izin, Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya
Hendra menuturkan PT KAI telah menetapkan masa angkutan Nataru 2022 selama 19 hari, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Pada periode ini, KA yang berjalan dengan keberangkatan dari Daops VII Madiun sebanyak delapan KA jarak jauh.
Untuk keberangkatan KA jarak jauh tersebut, Daops VII rata-rata menyiapkan 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk per hari. Selain itu, KA yang melintas di wilayah Daops VII Madiun sebanyak 38 perjalanan KA jarak jauh dan 26 perjalanan KA Lokal.
“Tiket kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KA lainnya,” kata Hendra.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Jadi Masjid Tertua di Kota Madiun, Ini Sejarah Singkat Masjid Besar Kuno Taman
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- 9.400 Laptop Gratis Senilai Rp53 Miliar Mulai Dibagikan ke Siswa SD & SMP di Madiun
- Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.