Mulai Hari Ini, Naik KA Harus Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Mulai Jumat (24/12/2021), ada aturan khusus bagi penumpang kereta api, yakni harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19 lengkap.

Mulai Hari Ini, Naik KA Harus Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Penumpang turun dari kereta api jarak jauh di Stasiun Madiun beberapa hari lalu. (Istimewa/Daops VII MAdiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat Madiun dan sekitarnya yang akan menggunakan transportasi kereta api harus memperhatikan peraturan terbaru. Mulai Jumat (24/12/2021), ada aturan khusus bagi penumpang kereta api, yakni harus menunjukkan bukti telah disuntik vaksin Covid-19 lengkap.

    Vice President PT KAI Daops VII Madiun, Hendra Wahyono, mengatakan sesuai SE Kemenhub No. 112 tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 ada beberapa aturan perjalanan kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) sampai Minggu (1/1/2022).

    Beberapa aturan bagi penumpang KA antar kota tersebut, kata dia, yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi lengkap atau sudah disuntik vaksin dosis pertama dan kedua. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

    Pastikan Aman, Seluruh Gereja di Madiun Disterilisasi

    Bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, lanjutnya, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

    “Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan,” jelas dia dalam keterangan tertulis.

    Seluruh penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

    Sedangkan aturan untuk penumpang KA lokal, komuter, dan aglomerasi, yaitu wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, rapid test antigen, dan surat perjalanan lainnya.

    Jual Sawah Tanpa Izin, Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya

    Hendra menuturkan PT KAI telah menetapkan masa angkutan Nataru 2022 selama 19 hari, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Pada periode ini, KA yang berjalan dengan keberangkatan dari Daops VII Madiun sebanyak delapan KA jarak jauh.

    Untuk keberangkatan KA jarak jauh tersebut, Daops VII rata-rata menyiapkan 42.894 tempat duduk dengan rata-rata 2.257 tempat duduk per hari. Selain itu, KA yang melintas di wilayah Daops VII Madiun sebanyak 38 perjalanan KA jarak jauh dan 26 perjalanan KA Lokal.

    “Tiket kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KA lainnya,” kata Hendra.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.