NARKOBA TRENGGALEK : 2 Pengedar SS Ditangkap di Warung Kopi Pasar Kedunglurah
Narkoba Trenggalek, dua pria yang menjadi pengedar narkoba ditangkap polisi di warung kopi Pasar Kedunglurah.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Tim Saber Miras Polres Trenggalek menangkap dua pria yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah Trenggalek. Kedua pria itu ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Pasar Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
“Kedua pria yang ditangkap polisi itu berinisial RR, warga Desa Soko, Kecamatan Bandung, Tulungagung, dan IM, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek,†kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Rabu (8/3/2017).
Supadi menuturkan penangkapan pengedar dan pemakai sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Pogalan. Tim Saber Miras pun langsung menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi itu.
Dia menuturkan tim melakukan pemantauan dan pelacakan hampir sepekan sebelum menangkap kedua pria pengedar barang haram itu. Mereka ditangkap di warung kopi di sekitar Pasar Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, akhir pekan lalu.
“Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,27 gram dalam kantong plastik yang dibawa pelaku,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari polrestrenggalek.com, Kamis (9/3/2017).
Selain menyita sabu-sabu seberat 0,27 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat isap, korek api, sedotan, handphone, dan sebuah botol bekas. Kedua pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 Subs pasal 127 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.