Pemkot Madiun Persilakan Restoran dan PKL Sediakan Makan di Tempat

Longgarkan aturan, Pemerintah Kota Madiun perbolehkan restoran dan PKL layani makan di tempat.

Pemkot Madiun Persilakan Restoran dan PKL Sediakan Makan di Tempat Wali Kota Madiun Maidi bersama rombongan saat meninjau aktivitas di salah satu mal di Kota Madiun, Senin (11/5/2020) sore. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun mulai melonggarkan aturan bagi pelaku usaha kuliner selama masa pandemi Covid-19. Para pelaku usaha kuliner, mulai restoran hingga kaki lima diperbolehkan berjualan dengan layanan makan di tempat.

    Pada awal kasus persebaran Covid-19, Pemkot Madiun menginstruksikan seluruh pelaku usaha kuliner untuk meniadakan layanan makan di tempat. Konsumen hanya diperbolehkan membungkus makanan yang dipesan.

    Kini, Wali Kota Madiun, Maidi, mengizinkan seluruh restoran dan PKL membuka layanan makan di tempat. Tetapi, harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.

    Meski Ada Covid-19, Pembangunan Jl. Pahlawan dan Taman Sumber Umis Kota Madiun Jalan Terus

    Dia menyampaikan restoran atau tempat makan wajib membatasi jarak duduk 2 meter. Selain itu, jumlah konsumen yang makan di tempat juga dibatasi. Setelah dianggap penuh, tempat makan itu harus ditutup dan tidak boleh ada tambahan konsumen yang masuk.

    "Jarak duduk konsumen 2 meter. Kalau biasanya isi 40 orang. Sekarang isi 15 orang sudah ditutup. Orang makan di dalam. Orang yang mau masuk tidak boleh. Kalau ada yang keluar, baru boleh ada yang masuk lagi," jelas dia, Kamis (14/5/2020).

    Seluruh konsumen yang masuk ke restoran wajib diperiksa kesehatannya, seperti dicek suhu badannya, cuci tangan pakai sabun, dan harus mengenakan masker. Selain itu, seluruh pelayanan dan penjual harus mengenakan masker.

    Akui Ada Penyimpangan Penyaluran Bantuan, Pemkab Ponorogo Minta Masyarakat Lapor

    Pemkot mulai melonggarkan aturan itu setelah ada sejumlah pengusaha kuliner yang mendatanginya.

    Ekonomi Warga Harus Jalan

    Kebijakan pelonggaran itu, lanjut Maidi, juga didasari kondisi warga Kota Madiun yang kesulitan untuk mencari makan. Langkah ini diambil juga untuk mengembalikan ekonomi masyarakat secara perlahan.

    "Ini supaya karyawan juga tidak dirumahkan. Ini pelan-pelan kita jaga. Semuanya sehat, ekonomi pelan-pelan berjalan. Kita tidak menutup seperti kota mati," jelas Maidi.

    Gandeng PT Pos, Lumbung Pangan Jatim Perluas Jangkauan Hingga Sidoarjo dan Gresik

    Menurutnya, ekonomi masyarakat harus tetap berjalan. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tersebut.

    Untuk jam operasional tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot akan secara rutin melakukan pemantauan dan akan mengingatkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu.

    Maidi menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tetapi juga PKL kuliner. PKL sudah diperbolehkan menyediakan kursi dan meja. Tetapi dengan catatan harus berjarak dan tidak boleh berkerumun.

    Pasien Corona di Jatim Didominasi Laki-Laki, Kok Bisa?

    "PKL silakan buka, tetapi standar kesehatannya harus dipatuhi," tegas wali kota.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.