PENCABULAN PONOROGO : Pelaku Mengaku Beri Uang Rp100.000 Setelah Setubuhi Siswi SD

PENCABULAN PONOROGO : Pelaku Mengaku Beri Uang Rp100.000 Setelah Setubuhi Siswi SD Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

    Pencabulan Ponorogo, polisi menetapkan JIA sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Polisi telah menetapkan pria berinisial JIA, 55, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    Penetapan tersangka ini setelah polisi mendengar pengakuan dari pelaku atas tindakannya yang telah menyetubuhi korban.

    JIA yang merupakan warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga telah menyetubuhi seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, Kamis (9/6/2016).

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo, Aiptu Istatik, mengatakan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan siswi SD berinisial AP, 12, warga Kecamatan Jenangan Ponorogo yang masih berkerabat dengan pelaku.

    “Dari keterangan pelaku, pelaku tidak memaksa korban untuk melayaninya. Selain itu, korban pun tidak memberontak saat diajak bersetubuh,” kata dia kepada wartawan, Jumat (10/6/2016).

    Dia menyampaikan sebelum melakukan hubungan intim, pelaku terlebih dahulu berjanji kepada korban akan menikahinya jika hamil.

    Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100.000 kepada korban.

    Untuk persetubuhan yang kedua, kata dia, pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel di Telaga Ngebel.

    Saat itu, korban dan pelaku janjian melalui pesan singkat atau SMS dan berangkat ke Telaga Ngebel bersama. Sebelum berhubungan badan, pelaku juga berjanji akan menikahi korban jika hamil dan memberi uang Rp100.000.

    Istatik menuturkan peaku sebenarnya sudah memiliki istri. Namun, saat ini istrinya bekerja di Kalimantan. “Dia menyalurkan hasrat seksualnya kepada korban,” ujar dia.

    Berdasarkan keterangan pelaku dan sejumlah bukti, saat ini pelaku secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

    “Pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tentang Perlindungan anak,” kata Istatik.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.