PENCURIAN MADIUN : Dititipi Rumah Mantan Jaksa Madiun, Tukang Bubur Malah Kuras Perabot

PENCURIAN MADIUN : Dititipi Rumah Mantan Jaksa Madiun, Tukang Bubur Malah Kuras Perabot Eko Prasetyo, tukang bubur tersangka pencurian Madiun, dipertemukan denganwartawan di Mapolresta Madiun, Selasa (4/8/2015). (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Solopos.com)

    Pencurian Madiun dilakukan tukang bubur di rumah mantan jaksa di Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN — Gara-gara daganganya sepi pembeli, Eko Prasetyo, 36, seorang penjual bubur di Kota Madiun nekat alih profesi menjadi pencuri. Sasaran pencurian Madiun itu adalah barang-barang elektronik perabot rumah mantan jaksa di Kota Madiun yang mestinya ia jaga.

    Awalnya, Eko yang tercatat sebagai warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur itu dititipi rumah beserta perabotnya oleh seorang mantan jaksa di Kota Madiun. Lelaki yang sehari-harinya berjualan bubur itu bahkan dipercaya menempati rumah di Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur tersebut.

    Bak peribahasa diberi air susu dibalas dengan air tuba, bapak dua anak itu justru menjual satu demi satu barang-barang elektronik perabot rumah yang bisa ia tempati secara cuma-cuma selama berjualan bubur di seputaran Manguharjo. Secara bertahap, Eko menguras habis isi rumah yang dipercayakan keamanannya kepadanya.

    Perilaku tak terpuji Eko itu terungkap setelah pemilik rumah menyadari barang-barang elektroniknya raib tak berbekas. Satu unit mesin fotokopi, mikrofon, speaker, dan masih banyak lagi barang elektronik lain tak lagi bisa ditemukan sang mantan jaksa di Madiun itu dirumahnya. Nyatanya, barang-barang itu telah dijual Eko demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Menurut Kabag Humas Polresta Madiun AKP Ida Royani, Selasa (4/8/2015), aksi nekat pencurian Madiun tersebut dilakukan Eko karena terbentur perekonomian keluarga. Kondisi itu, lanjut Ida Royani, diperparah barang dagangannya sepi dari pembeli.

    “Tersangka mengaku dirinya nekat mencuri karena terimpit ekonomi, dan jualan buburnya sepi. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” papar Ida.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Madiun selama proses hukum lebih lanjut. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.