PENCURIAN TRENGGALEK : Komplotan Pencuri Dibekuk Setelah Gondol Uang Ratusan Juta

PENCURIAN TRENGGALEK : Komplotan Pencuri Dibekuk Setelah Gondol Uang Ratusan Juta Lima pencuri yang dibekuk aparat Polres Trenggalek dipamerkan di hadapan wartawan di Mapolres Trenggalek, belum lama ini. (Madiunpos.com/JIBI/polrestrenggalek.com)

    Pencurian Trenggalek, polisi Trenggalek membekuk komplotan pencuri beranggotakan lima orang.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Komplotan pencuri yang belakangan ini meresahkan warga dibekuk aparat Satreskrim Polres Trenggalek di salah satu penginapan di wilayah Magetan, Senin (24/10/2016).

    Komplotan itu beranggotakan lima pencuri berinisial EP, RT, KD, AR, dan AP. Dua dari lima pencuri itu berjenis kelamin perempuan dan berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Jumat (28/10/2016), mengatakan kelima pencuri itu ditangkap polisi setelah beraksi di kios milik Ismiati, 51, pedagang di pasar subuh Kelurahan Surodakan, Trenggalek, Rabu (12/10/2016).

    Ismiati melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi. Dia kehilangan harta dan barang dagangan senilai ratusan juta rupiah.

    “Mendapat laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan mengejar pelaku. Akhirnya kelima pelaku ditangkap saat berada di penginapan di Magetan,” ujar dia seperti dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (30/10/2016).

    Adit menuturkan komplotan pencuri ini merupakan jaringan pencurian yang kerap beraksi di beberapa kota dan provinsi dengan sasaran barang berharga milik pedagang pasar. Setiap pencuri di komplotan ini memiliki peran masing-masing.

    Ada yang menjadi eksekutor, sebagai pembeli, pengalih perhatian, pengawas, dan penadah hasil curian. “Kelima orang ini beraksi bersama-sama dan memiliki tugas masing-masing,” kata dia.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,377 juta, handphone, KTP, mobil, dan buku tabungan milik korban.  Kelima pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.