Peredaran Narkoba di Lapas Madiun Terbongkar, 7 Napi Jadi Tersangka

Aparat Polres Madiun Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun.

Peredaran Narkoba di Lapas Madiun Terbongkar, 7 Napi Jadi Tersangka

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun. Ada tujuh narapidana yang berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan tujuh narapidana di Lapas Madiun tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Operasi itu telah berlangsung dari Juli sampai September 2021. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.

    "Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang yang merupakan napi di lapas. Yang dari lapas itu pengguna dan ada yang pengedsr," jelas dia kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

    Belasan tersangka kasus narkoba itu ada yang menjadi pengguna, pengedar, maupun kurir. Dia menuturkan tidak menutup kemungkinan napi yang terjaring dalam operasi itu juga menjadi pengedar narkoba di luar lapas.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas yang ada di Kota Madiun untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar lapas.

    "Kita juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak lapas untuk menungkapkan ini," kata dia.

    Dewa menuturkan modus operandi yang dilakukan para napi ini dengan beragam cara. Ada yang diselipkan ke dalam barang kiriman maupun dilemparkan dari luar.

    "Modusnya ada yang dilempar. Kan lapas lokasinya ini ada yang dekat dengan jalan," jelasnya.

    Lima belas tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 UU ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.