PERJUDIAN TRENGGALEK : Asyik Berjudi di Pantai Prigi, 3 Nelayan Ditangkap Polisi
Perjudian Trenggalek terungkap dilakukan tiga nelayan di tempat parkir wisata Pantai Prigi.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Tiga nelayan di Watulimo, Trenggalek, diringkus aparat Polres Trenggalek saat asyik berjudi di tempat parkir wisata Pantai Prigi, Rabu (30/3/2016).
Aktivitas tiga nelayan tersebut telah beberapa kali diperingatkan masyarakat setempat karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Tiga nelayan tersebut antara lain R, 54, dan S, 52, keduanya warga Desa Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek, dan A, 33, warga Desa Palodem, Muncar, Banyuwangi.
Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, mengatakan ketiga pelaku tindak perjudian digerebek saat berjudi di tempat parkir wisata Pantai Prigi. Polisi menangkap tiga pelaku beserta barang bukti hasil perjudian.
Adit mengatakan awal penggerebekan ini berasal dari laporan masyarakat setempat yang resah atas ulah beberapa warga yang melakukan perjudian.
“Aktivitas mereka sudah mendapat teguran dari warga sekitar, tetapi teguran warga tidak digubris. Untuk itu, warga kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Watulimo,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Jumat (1/4/2016).
Dia menyampaikan dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp250.000. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.