PILKADA SURABAYA : Ingin Tahu Syarat Maju Walikota Tanpa Lewat Partai? Baca Ini Dulu
Pilkada Surabaya mulai memasuki tahapan sosialisasi para kandidat yang ingin maju tanpa melalui kendaraan partai.
Madiunpos.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Surabaya mulai buka penerimaan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Kota Surabaya. Penerimaan dibuka setelah KPU Kota Surabaya melakukan sosialisasi pada 12 partai politik.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengingatkan syarat calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Surabaya, harus mengumpulkan bukti dukungan sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk warga Surabaya.
Bukti dukungan ini berupa foto copy KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di 50 persen kecamatan di Surabaya. "Kalau jumlah kecamatan di Surabaya 31, setidaknya fotocopy dari 16 kecamatan," katanya, Kamis (21/5/2015).
Lebih jelasnya, kata Robiyan, calon dari jalur perseorangan bisa membaca selengkapnya di PKPU No 9/ 2015.
Selain itu, kata Robiyan, pihaknya mulai memasuki tahapan sosialisasi baik pada 12 partai politik serta menggunakan dan melibatkan masyarakat agar bisa menjangkau dan tersebar ke seluruh lapisan dan wilayah Surabaya.
"Sosialisasi akan kita lakukan secara masif, sistematif dan terstruktur agar masyarakat mengetahui," ungkap dia.
Ia juga mengingatkan warga Surabaya yang mempunyai hak pilih tidak lupa kewajibannya untuk memastikan apakah sudah masuk atau belum dalam daftar pemilih.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Lawan Gugatan Machfud-Mujiaman di MK, PDIP Surabaya Siapkan Tim Senyap
- Merasa Dicurangi di Pilkada Surabaya, Machfud-Mujiaman Menggugat ke MK
- Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Warga Surabaya Terendah di Jatim
- Satu TPS di Surabaya Harus Coblosan Ulang
- Kalah di Hitung Cepat Pilkada Surabaya, Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman Salahkan Corona
- Rayakan Kemenangan Eri-Armuji, Risma Nyanyi Surabaya Oh Surabaya
- Eri-Armuji Unggul Hitung Cepat Pilkada Surabaya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.