Polisi Bidik Jaringan Penipuan Bermodus Penyaluran TKI di Madiun
Polres Madiun berupaya membongkar jaringan penipuan berkedok penyaluran TKI.
Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun masih mengembangkan penyelidikan kasus penipuan bermodus penyaluran TKI di Kabupaten Madiun. Diduga, penipuan penyaluran TKI itu melibatkan sebuah jaringan lintas provinsi.
Untuk saat ini baru ada empat orang yang melapor setelah menjadi korban penipuan yang dilakukan Hariyanto, warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Diduga, masih ada korban lain yang belum melapor.
Sesuai pengakuan tersangka Hariyanto, ia mengantongi Rp141 juta dari dari hasil menipu empat korban. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi ke sejumlah orang. Tersangka menyetor uang senilai Rp92 juta kepada seorang pria bernama Rahmad, warga Bogor. Selain Rahmad, tersangka juga menyetor uang ke Surabaya dan Ponorogo.
Tipu Warga dengan Penyaluran TKI, Pria Asal Madiun Diciduk Polisi
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, menyampaikan tersangka Hariyanto tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan sebuah jaringan.
“Ini masih dikembangkan. Nantinya siapa pun yang terlibat akan kami tangkap,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (5/3/2020).
Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, menambahkan tersangka ini merupakan pemain lama. Selain empat korban itu, masih ada sejumlah korban lain yang hingga kini belum berani melapor.
Begini Duduk Perkara Kasus Perumahan Fiktif Yang Menyeret Ustaz Yusuf Mansur
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Geger! Pria Tak Dikenal Todongkan Senpi saat Balap Liar di Ring Road Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.