Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Hutan di Ponorogo

Tiga pelaku pencurian kayu hutan ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sooko Polres Ponorogo.

Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Hutan di Ponorogo Barang bukti pencurian kayu hutan yang disita apparat Polsek Sooko. (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO — Tiga pelaku pencurian kayu hutan ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sooko, Polres Ponorogo. Ketiga pelaku diringkus saat sedang membawa 106 batang kayu sonokeling berbagai ukuran.

    Ketiga pelaku itu berinisial AM, 33, warga dukuh Bangunsari, Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung; KTN, 42, warga Dukuh Semarang, Desa Temon, Kecamatan Sawoo; dan RSM, 48, warga Dukuh Krajan, Desa Ngadirojo, Kecamatan Sooko.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Sooko, AKP Supardi, mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2020) petang saat mengangkut 106 batang kayu sono menggunakan truk berpelat nomor AD 1756 AY.

    Pembuang Mayat Bayi di Sawah Ponorogo Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    “Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian kayu karena dilengkapi dengan surat sah hasil hutan,” kata dia, Senin (10/2/2020).

    Supardi menyampaikan penangkapan ini bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat mengenai ada truk yang diduga mengangkut kayu hutan di wilayah Sawoo. Dari informasi itu, petugas kemudian mengejar truk yang diduga mengangkut kayu ilegal itu.

    Polisi berhasil menghentikan truk dan kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kayu yang ternyata nihil. Di truk ada pelaku AM dan KTN. Sedangkan satu pelaku lain, RSM, ditangkap saat mengikuti truk dari belakang.

    Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo

    “Saat kami lakukan pemeriksaan truk, ada tumpukan kayu sonokeling tanpa dilengkapi surat yang sah. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sooko,” jelas dia.

    Ketiga pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan dendanya paling banyak Rp2,5 miliar.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.