Polres Madiun Kota Tutup Layanan Penerbitan SIM

Satlantas Polres Madiun Kota meniadakan layanan penerbitan SIM hingga waktu yang belum ditentukan.

Polres Madiun Kota Tutup Layanan Penerbitan SIM Semua anggota maupun pengunjung yang datang ke Mapolres Madiun Kota diperiksa suhu tubuhnya. (Polresmadiunkota.com)
    Madiunpos.com, MADIUN -- Satlantas Polres Madiun Kota menutup layanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) mulai Selasa (31/3/2020) sampai waktu yang belum ditentukan. Penutupan layanan penerbitan SIM ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
    Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis terhitung 17 Maret 2020 atau saat penutupan, nantinya bisa memperpanjang setelah layanan dibuka kembali.
    Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono, mengatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut akan diberikan dispensasi. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

    "Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan nanti setelah pelayanan dibuka kembali dengan proses perpanjangan bukan proses baru," kata Budi, Rabu (1/4/2020).

    Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona. Sehingga masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke kantor pelayanan untuk memperpanjang atau membuat SIM dan tetap di rumah


    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.