Polres Madiun Tangkap Tiga Pelaku Penebangan Ilegal di Perkebunan Kopi Kare

Polres Madiun menangkap tiga pelaku penebangan pohon sonokeling secara ilegal.

Polres Madiun Tangkap Tiga Pelaku Penebangan Ilegal di Perkebunan Kopi Kare Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, menunjukkan tiga balok kayu sonokeling yang diduga hasil penebangan illegal di kawasan perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jumat (13/3/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun menangkap tiga orang yang diduga melakukan penebangan kayu sonokeling secara ilegal di kawasan perkebunan kopi Kandangan, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan sebelum menggerebek dan menangkap para pelaku, polisi mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas penebangan kayu ilegal itu. Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita sejumlah balok kayu sonokeling.

    Logos belum mau mengungkap ketiga pelaku dengan alasan kepentingan penyidikan.

    "Kalau informasi dari warga, aktivitas penebangan ilegal ini sudah terjadi sejak akhir Februari 2020," kata Logos, Jumat (13/3/2020).

    Warga Positif Corona Yang Meninggal Di Solo Dimakamkan di Magetan

    Atas informasi itu, petugas kemudian menyelidiki lokasi untuk memastikan tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar ada aktivitas penebangan pohon ilegal. Ada 27 pohon sonokeling di kawasan itu yang ditebang.

    Namun, tim kepolisian belum bisa memastikan aktivitas penebangan itu masuk dalam ranah penebangan pohon di kawasan hutan negara atau pidana lain.

    "Saat ini kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas penebangan kayu itu," jelas dia.

    Uniknya Es Kopi Durian Campur Kecap Manis, Berani Coba?

    Logos menyebut penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dari berbagai instansi terkait seperti Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Perizinan, dan BKSDA. Ini diperlukan untuk memastikan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.

    Pembeli kayu sonokeling itu, lanjutnya, yaitu seorang pengusaha dari Trenggalek. Diduga puluhan kayu sonokeling itu akan dibeli ratusan juta rupiah.

    "Kami menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan seperti tiga gelondong kayu sonokeling, mesin pemotong kayu, dan truk pengangkut kayu," kata dia.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.