Polresta Blitar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Yang Dipasok Dari Madiun Dan Malang

Polresta Blitar tangkap empat pengedar sabu-sabu yang dipasok dari LP Madiun dan LP Malang.

Polresta Blitar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Yang Dipasok Dari Madiun Dan Malang Empat tersangka pengedar sabu-sabu di ekspose Polresta Blitar. (detik.com)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Polresta Blitar berhasil membongkar kasus peredaran sabu-sabu dengan menangkap empat pelaku dalam sepekan. Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu yang diedarkan ternyata dipasok dari bandar yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun dan Malang.

    Melansir detik.com, Kapolresta Blitar AKBP Leornard M Sinambela mengatakan, awal terkuaknya sindikat pengedar sabu berawal pada penangkapan FM, 33, Jumat (3/4). Satnarkoba menangkap FM di Jembatan Jl. Sawunggaling, Lingkungan Pesantren Tanggung, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

    "Dari hasil penggeledahan pada FM ditemukan sabu-sabu di saku celana pendeknya. Saat pemeriksaan, FM mengaku barang itu didapatkan dari bandar yang sekarang berada di LP Madiun dan dibeli secara ranjau," kata Leo, Sabtu (18/4/2020).

    Sepekan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Karena Hina Rasulullah

    Dari penangkapan FM, polisi mengembangkan penyelidikan kemudian hingga berujung pada penangkapan tiga tiga pengedar lainnya asal Kabupaten Blitar. Mereka adalah RH, 40, residivis kasus sama yang merupakan warga Kecamatan Wonotirto; DD, 35, warga Selorejo; dan AW, 43, warga Kesamben.

    Mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Masing-masing di Perum Griya Desa Ponggok, jalan raya Kesamben, dekat Stasiun Kesamben; dan jalan raya Selorejo.

    "Empat tersangka ini dua residivis kasus sama. Dan bandarnya ada dua, satu napi di Lapas Malang dan satu di Lapas Madiun. Kami masih kembangkan penyelidikan kasus ini lagi," imbuhnya.

    Mengenal Institut Virologi Wuhan, Lab Misterius Yang Disebut Jadi Asal Kemunculan Covid-19

    Dari empat tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,62 gram. Lalu ada uang tunai Rp300.000 dan empat buah handphone.

    Keempat tersangka pengedar sabu ini akan dijerat 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.