Selama 6 Bulan, Pemuda Madiun Ini Gelapkan 7 Unit Mobil Milik Temannya

Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menjadi pelaku tunggal penipuan dan penggelapan mobil rental.

Selama 6 Bulan, Pemuda Madiun Ini Gelapkan 7 Unit Mobil Milik Temannya Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menjadi pelaku tunggal penipuan dan penggelapan mobil rental. Tidak tanggung-tanggung, pemuda berinisial ASD ini dalam enam bulan terakhir sudah melakukan aksi tipu-tipunya sebanyak sebelas kali.

    Deretan mobil yang menjadi barang bukti aksi kejahatan pelaku ini tertata di halaman Polres Madiun saat rilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (29/9/2020) sore. Ada mobil Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Honda Mobilio, dan Daihatsu Sigra.

    Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan aparat Satreskrim Polres Madiun telah membongkar aksi kejahatan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka ASD. Pemuda yang masih bujang ini melakukan aksi tipu-tipunya seorang diri.

    Waduh! Garasi Bus Cendana di Madiun Terbakar, 2 Bus dan 1 Pikap Hangus terbakar

    “Tersangka ditangkap aparat kepolisian di rumahnya pada tanggal 25 September lalu,” kata dia kepada wartawan.

    Bagoes menuturkan modus operandi yang dilakukan tersangka ini dengan menyewa mobil pribadi milik korban. Kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Saat hendak digadaikan, tersangka menyatakan kalau mobil tersebut miliknya.

    Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, berbincang dengan tersangka kasus penggelapan dan penipuan mobil rental saat rilis kasus di halaman Polres Madiun, Selasa (29/9/2020). (Abdul Jali/Madiunpos.com)

    Untuk nilai gadai satu unit mobil bervariasi yakni antara Rp20 juta hingga Rp35 juta dalam beberapa bulan. Untuk besaran nilai gadai ini tergantung jenis mobil.

    “Tersangka ini menyewa mobil dari temannya. Kemudian setelah mobil didapatkan kemudian langsung digadaikan kepada orang lain,” jelasnya.

    Hasil uang dari menggadaikan mobil itu digunakan oleh pemuda 24 tahun itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kontrakan rumah.

    Kapolres menyampaikan aksi kejahatan tersangka ini bisa terbongkar setelah ada salah satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian. Korban bernama Krisna itu melapor ke Polres Madiun pada Kamis (24/9/2020), setelah mobilnya Toyota Avanza disewa tersangka tidak kunjung dikembalikan.

    Sempat Dirawat, Seorang ASN di Kabupaten Madiun Meninggal Karena Covid-19

    Atas laporan itu, petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka mengaku mobil milik korban digadaikan oleh seseorang di Bojonegoro.

    Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini sebanyak sebelas kali. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menemukan barang bukti berupa tujuh mobil yang digadaikan oleh tersangka. Selain mobil, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digadaikan tersangka.

    Atas aksi ini, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

    Kapolres berharap warga yang merasa menjadi korban dari aksi tersangka untuk bisa melapor ke Satreskrim Polres Madiun. Pihak penyidik akan melakukan penelusuran terkait barang bukti lainnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.