Sempat Ikuti Bersih Desa dan Nonton Reog, Pasien Covid-19 Madiun Meninggal Dunia
Seorang pria berusia 33 tahun dari Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, meninggal dunia gara-gara Covid-19, Minggu (4/10/2020).
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria berusia 33 tahun dari Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, meninggal dunia gara-gara Covid-19, Minggu (4/10/2020). Sebelumnya, pria ini sempat mengikuti bersih desa dan menonton pertunjukan reog.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabuten Madiun, Mashudi, mengatakan pasien berinisial AS ini telah dimakamkan secara prosedur pemakaman pasien Covid-19. Pasien ini memang memiliki riwayat penyakit penyerta yakni paru-paru dan sesak napas.
"Pasien ini awalnya mengalami keluhan batuk dan sesak napas. Kemudian melakukan pemeriksaan pada 21 September di salah satu rumah sakit swasta di Kota Madiun," kata dia, Senin (5/10/2020).
Mashudi menyampaikan karena memiliki gejala Covid-19, pasien kemudian menjalani uji swab. Pada tanggal 2 Oktober, hasil uji swab keluar dan terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebelum diketahui terpapar corona, pasien ini sempat mengikuti bersih desa di punden Desa Sangen pada tanggal 13 September. Selain itu, ia juga sempat melihat pertunjukan reog.
"Untuk kontak erat pasien ini telah menjalani rapid test. Kontak erat sebagian besar anggota keluarga pasien," ujarnya.
Dengan adanya tambahan satu pasien meninggal ini, berarti akumulasi pasien meninggal gara-gara Covid-19 ada sembilan orang. Sedangkan akumulasi pasien positif Covid-19 ada 115 dengan pasien sembuh mencapai 94 orang.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.