Setubuhi Pasien Asal Kediri, Dukun Cabul di Blitar Dibui

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, dalam rilis di Mapolres Talun mengatakan dukun cabul menggunakan modus pengobatan alternatif dengan korban gadis asal Kediri.

Setubuhi Pasien Asal Kediri, Dukun Cabul di Blitar Dibui Dukun cabul di Kademangan, Blitar, dibekuk setelah mencabuli pasiennya. (Detikcom-Erliana Riady)

    Madiunpos.com, BLITAR – Seorang dukun cabul, Nur Huda, warga Kademangan, Blitar, Jawa Timur, dibekuk polisi setelah mencabuli pasiennnya, gadis asal Kediri.

    Korban tidak hanya kehilangan keperawanannya. Dia juga kehilangan banyak uang karena memilih pengobatan alternatif tersebut.

    Korban menurut ketika diajak ibunya pergi ke pengobatan alternatif di Kademangan, Blitar. Ketika awal datang, sang dukun mengatakan korban yang berusia 17 tahun menderita Mioma.

    Ketua KPU RI Arief Budiman Dipecat

    Pelaku mengatakan kepada korban jika ingin segera sembuh harus diobati dengan dipijit kaki sampai pinggang, dan terakhir di perut. Ditambah minum ramuan yang bisa dibawa pulang.

    Sang dukun pun memberikan beberapa ramuan dan mereka berjanji meneruskan pengobatan alternatif ini pada Sabtu (14/1). Korban diminta datang sendiri tepat pukul 11.00 WIB agar ritual pengobatan bisa lancar dan manjur.

    "Pengobatan ini tersangka meminta bayar awal Rp3 juta. Begitu korban datang, Nur Huda minta naik ke tempat tidur dan melepas semua bajunya. Korban menurut karena ingin sembuh," tutur Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, dalam rilis di Mapolres Talun, Rabu (13/1/2021).

    Kepala Dinas PUPR Kediri Meninggal setelah Berjuang Melawan Covid-19

    Menginap

    Begitu korban sudah dalam posisi siap dipijit syaraf, lanjut Leo, pelaku bukannya memijit namun langsung menyetubuhinya. Setelah dilakukan persetubuhan, korban disuruh minum satu botol minuman bersoda dan ramuan berisi parutan nanas muda dicampur tiga buah ragi.

    Setelah itu korban disuruh menginap dan keesokkan harinya sekira pukul 06.00 WIB, korban berpamitan pulang. Tersangka kemudian memberikan empat plastik, masing-masing 1/4 kg berisi multivitamin mangga dan anggur. Dengan anjuran pakai diminum 1 hari 2 kali.

    "Jadi ramuan itu kata tersangka dosisnya pagi hari agar diminum multivitamin mangga 1 sendok dicampur 1 gelas air putih. Dan sore hari, 1 sendok dicampur satu gelas air putih untuk diminum selama 20 hari," beber Leo.

    Traffic Light Padam, Pengendara Motor di Probolinggo Meninggal Terlindas Truk

    Begitu korban pulang, tersangka menelepon ibu korban untuk meminta tambahan bayaran sebanyak Rp1,5 juta. Alasannya, akan dipakai untuk membayar USG dan rontgen.

    Si ibu mendadak curiga dengan permintaan itu. Didorong perasaan kuat akan kondisi putrinya, si ibu menanyakan bagaimana proses pemijatan tadi dilakukan.

    "Putrinya menjawab, kalau dia digauli oleh sang dukun. Sontak ibunya sangat terkejut dan melaporkan kejadian ini ke polisi," imbuhnya.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Pada 12 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan Nur Huda di rumahnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan.

    Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.