Stasiun Madiun Sediakan Layanan Tes PCR Seharga Rp195.000
T KAI Daops VII Madiun menyediakan layanan tes PCR di Stasiun Madiun. Untuk mendapatkan layanan tes PCR ini, penumpang hanya dikenakan biaya Rp195.000.
Madiunpos.com, MADIUN -- PT KAI Daops VII Madiun menyediakan layanan tes PCR di Stasiun Madiun. Untuk mendapatkan layanan tes PCR ini, penumpang hanya dikenakan biaya Rp195.000.
Layanan tes PCR dengan biaya Rp195.000 ini disediakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Layanan ini melengkapi layanan rapid test antigen yang sebelumnya sudah ada di Stasiun Madiun dengan harga Rp45.000.
Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan layanan tes PCR ini disediakan untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik kereta api di masa Nataru. Khususnya bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR mulai 24 Desember.
“Kehadiran layanan tes PCR di stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini,” kata Ixfan, Sabtu (25/12/2021).
Mulai Hari Ini, Naik KA Harus Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Dia menuturkan pada tahap awal terdapat 12 stasiun yang menyediakan layanan tes PCR. Salah satunya adalah Stasiun Madiun untuk di wilayah Daops VII Madiun.
Di Stasiun Madiun, kata Ixfan, layanan tes PCR ini mulai dibuka Sabtu ini. Lokasinya berada di sebelah timur loket atau samping pintu kedatangan.
Untuk bisa melakukan tes PCR di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email penumpang serta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” jelasnya.
Awas! Kasus DBD di Madiun Naik, Total 103 Kasus dan 1 Orang Meninggal
Ixfan mengingatkan sesuai SE Kemenhub No. 112 tahun 2021 ada beberapa persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Bagi penumpang usia di atas 17 tahun harus menunjukkan vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlakunya 3x24 jam atau rapid test antigen masa berlaku 1x24 jam. Penumpang usia 12 sampai 17 tahun, wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Sedangkan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam serta harus didampingi orang tua.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.