Stasiun Madiun Sediakan Layanan Tes PCR Seharga Rp195.000

T KAI Daops VII Madiun menyediakan layanan tes PCR di Stasiun Madiun. Untuk mendapatkan layanan tes PCR ini, penumpang hanya dikenakan biaya Rp195.000.

Stasiun Madiun Sediakan Layanan Tes PCR Seharga Rp195.000 Petugas mengambil spesimen untuk tes PCR dari mulut seorang anak di Stasiun Madiun, Sabtu (25/12/2021). (Istimewa/Daops VII Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT KAI Daops VII Madiun menyediakan layanan tes PCR di Stasiun Madiun. Untuk mendapatkan layanan tes PCR ini, penumpang hanya dikenakan biaya Rp195.000.

    Layanan tes PCR dengan biaya Rp195.000 ini disediakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Layanan ini melengkapi layanan rapid test antigen yang sebelumnya sudah ada di Stasiun Madiun dengan harga Rp45.000.

    Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan layanan tes PCR ini disediakan untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik kereta api di masa Nataru. Khususnya bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR mulai 24 Desember.

    “Kehadiran layanan tes PCR di stasiun ini merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini,” kata Ixfan, Sabtu (25/12/2021).

    Mulai Hari Ini, Naik KA Harus Sudah Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

    Dia menuturkan pada tahap awal terdapat 12 stasiun yang menyediakan layanan tes PCR. Salah satunya adalah Stasiun Madiun untuk di wilayah Daops VII Madiun.

    Di Stasiun Madiun, kata Ixfan, layanan tes PCR ini mulai dibuka Sabtu ini. Lokasinya berada di sebelah timur loket atau samping pintu kedatangan.

    Untuk bisa melakukan tes PCR di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email penumpang serta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

    “Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” jelasnya.

    Awas! Kasus DBD di Madiun Naik, Total 103 Kasus dan 1 Orang Meninggal

    Ixfan mengingatkan sesuai SE Kemenhub No. 112 tahun 2021 ada beberapa persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

    Bagi penumpang usia di atas 17 tahun harus menunjukkan vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlakunya 3x24 jam atau rapid test antigen masa berlaku 1x24 jam. Penumpang usia 12 sampai 17 tahun, wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Sedangkan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam serta harus didampingi orang tua.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.