Tak Hanya Terancam Pidana, Sopir Truk yang Tabrak Pria di Jalan Madiun Terancam Skors dari Pertamina
Tidak hanya terancam hukuman pidana, sopir truk tangki Pertamina yang menabrak seorang pria duduk bersila di tengah Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154, juga terancam mendapatkan hukuman dari perusahaan.
Madiunpos.com, MADIUN -- Tidak hanya terancam hukuman pidana, sopir truk tangki Pertamina yang menabrak seorang pria duduk bersila di tengah Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154, juga terancam mendapatkan hukuman dari perusahaan.
Sopir truk Pertamina itu bernama Sutopo itu kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun. Sutopo ini ditahan karena dianggap lalai dalam mengemudikan truk pengangkut BBM tersebut dan melakukan aksi tabrak lari.
Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, mengatakan sopir tersebut akan mendapatkan hukuman dari perusahaan berupa skors dari pekerjaan. Biasanya skors yang dijatuhkan sekitar tiga bulan. Tetapi, kalau memang terbukti bersalah bisa juga tidak akan dipakai lagi tenaganya atau dipecat.
Terkait Pria Ditabrak Truk di Madiun, Pertamina Bantah Sopirnya Lakukan Aksi Tabrak Lari
“Pemberian hukuman ini supaya membuat efek jera bagi yang lain. Selain itu supaya sopir yang lain juga tertib dan tidak lalai,” katanya di sela-sela acara Sosialisasi Safety Driving bagi sopir dan kernet truk tangki Pertamina di Madiun, Rabu (25/11/2020).
Zaenal menyampaikan Sutopo sudah menjadi sopir truk di Pertamina sejak 2007. Saat itu, Sutopo mengemudikan truk tangki berisi 24 kilo liter (KL) menuju ke wilayah Tungagung.
Meski demikian, pihaknya percaya bahwa sopirnya itu tidak sepenuhnya bersalah dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang tersebut. Karena sopirnya tidak mengetahui saat di lokasi kejadian ada seorang pria yang duduk bersila di tengah jalan.
Pihaknya, lanjut Zaenal, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membebaskan sopir tersebut dari jeratan hukum. Menurutnya, Sutopo tidak bersalah atas kejadian kecelakaan itu.
Tak Dijemput Keluarga, Pria yang Ditabrak Truk Pertamina di Madiun Akhirnya Dimakamkan
“Kecelakaan itu tidak ada kesengajaan dari sopir kami. Itu bukan kesalahan total dari sopir,” jelasnya.
Dalam kasus kecelakaan ini, polisi menjerat sopir truk Pertamina berpelat nomor AG 9821 UV tersebut dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Untuk Pasal 312 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga tahun dan atau denda Rp75 juta.”
Masinis KA asal Madiun Terpapar Covid-19
Sedangkan untuk Pasal 310 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana kurangan paling lama enam tahun dan atau denda Rp12 juta.”
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.