Tak Tahu Raba Santriwati Langgar Hukum, Ustaz Cabul di Bondowoso Dipenjara

Seorang guru ngaji yang juga guru SD di Bondowoso, Abdul Azis alias Sunarji, 52, berbuat hal tidak senonoh kepara sejumlah santriwatinya. Kini, pria paruh baya warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambisari, Bondowoso itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Bondowoso .

Tak Tahu Raba Santriwati Langgar Hukum, Ustaz Cabul di Bondowoso Dipenjara Abdul Aziz alias Sunarji, 52, diperiksa penyidik Polres Bondowoso. (detik.com)

    Solopos.com, BONDOWOSO — Seorang guru ngaji yang juga guru SD di Bondowoso, Abdul Azis alias Sunarji, 52, berbuat hal tidak senonoh kepara sejumlah santriwatinya. Kini, pria paruh baya warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambisari, Bondowoso itu harus mendekam di ruang tahanan Polres Bondowoso .

    Sebelum ditangkap, polisi menerima laporan dari empat santri yang mengaku jadi korban pencabulan Sunarji, Kamis (19/9/2019). "Setelah diperiksa secara maraton dan bukti permulaan yang cukup, kami langsung tetapkan [Sunarji sebagai] tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (20/9/2019).

    Penyidik menjerat tersangka dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    "Terutama Pasal 82 ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun kurungan," jelas mantan Kapolsek Leces, Probolinggo ini.

    Polisi menduga korban pencabulan tersangka tidak hanya empat santriwati yang melapor melalui orangtua. Jamal meminta korban lain untuk segera melapor ke polisi. Empat wali santri yang melapor itu asal Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambisari, mendatangi Polres Bondowoso. Mereka mengadukan Sunarji setempat karena diduga telah mencabuli anak mereka.

    Berdasarkan pengaduan wali santri, tersangka melakukan tindakan cabul saat mengajar mengaji para santinya. TPQ yang memang dikelola sang ustaz tersebut memiliki puluhan hingga ratusan santriwati.

    "Pada hari-hari tertentu para santriwati memang diharuskan menginap di tempat tersebut," kata salah seorang wali santri pengadu yang tidak mau namanya disebutkan.

    Sunarji sendiri mengaku mengatakan perbuatan tak senonoh itu biasa dilakukan ketika para santriwati, yang rata-rata berusia 13 tahun, bermalam di rumah yang juga berfungsi sebagai TPQ.
    Saat para santriwatinya tertidur itulah bapak tiga anak yang juga guru SD tersebut melancarkan aksinya. Salah satu modusnya adalah berpura-pura membetulkan selimut santriwatinya yang tersingkap.

    "Saat membetulkan selimut itu, lalu saya raba seluruh bagian vital tubuhnya. Kadang ada yang terbangun. Tapi mungkin mereka takut mau menjerit," ujar Abdul Azis.
    Dari pengakuan para wali santri, korban dari perbuatan sang ustaz tersebut bukan cuma empat santri. Tapi masih banyak lagi.

    Yang membuat polisi geram dengan Sunarji adalah pengakuannya apa bila meraba santriwati tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
    "Saya tidak tahu kalau meraba-raba paha santriwati itu tidak boleh secara hukum," aku Sunarji.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.