Tertabrak KA Parcel Selatan, Seorang Pria di Madiun Tewas

Seorang pria tertabrak kereta api di Km 167+5 petak jalan Magetan-Madiun, tepatnya di wilayah Kelurahan Winongo, Kota Madiun.

Tertabrak KA Parcel Selatan, Seorang Pria di Madiun Tewas Ilustrasi kecelakaan. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria tertabrak kereta api di Km 167+5 petak jalan Magetan-Madiun, tepatnya di wilayah Kelurahan Winongo, Kota Madiun, Rabu (24/3/2021) pagi. Pria berusia 38 tahun itu meninggal dunia.

    Informasi yang dihimpun, pria yang tewas tertabrak kereta api itu bernama Wozayinuddin, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Jasad pria itu kemudian dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun.

    UNS Kembangkan Kampus di Caruban, Ini Kata Menko PMK

    Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kereta api Parcel Selatan relasi Bandung-Surabaya menabrak seseorang di Km 167+5 petak jalan Magetan-Madiun. Setelah menabrak itu, masinis kereta tersebut sempat berhenti dan melakukan pengecekan rangkaian.

    “Setelah rangkaian dinyatakan aman. Masinis laporan ke unit pam Stasiun Madiun, kemudian dilakukan pengecekan di lokasi,” kata dia saat dikonfirmasi.

    Ixfan meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

    Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Kalapas Madiun

    “Aturan itu sudah ada dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA,” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.