Tertabrak KA Parcel Selatan, Seorang Pria di Madiun Tewas
Seorang pria tertabrak kereta api di Km 167+5 petak jalan Magetan-Madiun, tepatnya di wilayah Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria tertabrak kereta api di Km 167+5 petak jalan Magetan-Madiun, tepatnya di wilayah Kelurahan Winongo, Kota Madiun, Rabu (24/3/2021) pagi. Pria berusia 38 tahun itu meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun, pria yang tewas tertabrak kereta api itu bernama Wozayinuddin, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Jasad pria itu kemudian dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun.
UNS Kembangkan Kampus di Caruban, Ini Kata Menko PMK
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kereta api Parcel Selatan relasi Bandung-Surabaya menabrak seseorang di Km 167+5 petak jalan Magetan-Madiun. Setelah menabrak itu, masinis kereta tersebut sempat berhenti dan melakukan pengecekan rangkaian.
“Setelah rangkaian dinyatakan aman. Masinis laporan ke unit pam Stasiun Madiun, kemudian dilakukan pengecekan di lokasi,” kata dia saat dikonfirmasi.
Ixfan meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Kalapas Madiun
“Aturan itu sudah ada dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA,” jelas dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.