UMK 2015 : 22 Perusahaan Sepatu Jatim Peroleh Penangguhan

UMK 2015 : 22 Perusahaan Sepatu Jatim Peroleh Penangguhan Pekerja pabrik sepatu menyelesaikan proses produksi (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

    UMK 2015 tak memungkinkan bagi perusahaan sepatu di Jatim untuk memenuhi pesanan yang kontraknya diteken 2014 lalu.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Sedikitnya 22 perusahaan sepatu di Jawa Timur akhirnya mendapat penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 dengan besaran Rp2,2 juta/bulan.

    Pemprov Jatim meluluskan penangguhan pemberlakuan UMK 2015 tersebut agar industri tetap mampu memenuhi kontrak yang telah ditandatangani dengan buyers dari negara-negara Eropa, Asia, dan Amerika Serikat, 2014 lalu.

    Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur Ali Mas‘ud mengatakan ke-22 perusahaan sepatu tersebut mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2015 selama 12 bulan atau sepanjang tahun 2015 dengan besaran UMK Rp2,1 juta/bulan. "Namun besaran yang diwajibkan Pemprov adalah Rp2,2 juta, dan hanya 19 perusahaan yang mendapat penangguhan 12 bulan. Sedangkan tiga perusahaan lainnya masing-masing memperoleh penangguhan 11 bulan, enam bulan, dan tiga bulan," jelasnya Selasa (3/2/2015).

    Dia menjelaskan, industri yang mendapat penangguhan tersebut berada di ring I, yakni Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik. Sebagai catatan, Peraturan Gubernur No.90/2014 lalu telah ditetapkan besaran UMK 2015 di wilayah ring I Jawa Timur adalah Rp2,7 juta/bulan.

    Orientasi Ekspor
    Ali menambahkan, Aprisindo Jatim memiliki anggota sebanyak 60 perusahaan sepatu. Rata-rata perusahaan tersebut berorientasi pada pasar ekspor. Meski memiliki banyak anggota, tetapi tidak semua perusahaan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2015.

    ”Ada perusahaan yang enggan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK dan memilih menerapkan upah secara bipartit yakni sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak pekerja," katanya.

    Selain itu, lanjut Ali, mengajukan penangguhan UMK 2015 memiliki syarat yang cukup rumit di antranya harus ada kesepakatan bipartit (pengusaha dan pekerja), harus melampirkan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik, dan ada paparan tentang riwayat perusahaan.

    Wakil Ketua Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Nurcahyudi mengatakan sektor usaha sepatu tahun ini mengalami kehilangan order hingga US$60 juta dari Eropa, Jepang dan Amerika Serikat. Para buyers tersebut kini beralih order ke negara lain seperti Kamboja, Bangladesh dan Vietnam.

    "Daya saing industri alas kaki ini melemah karena produktifitas pekerjanya tetap tetapi upahnya naik. Dinas Tenaga Kerja Jatim harus meningkatkan pelatihan pekerja dan merevitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar lebih produktif dan termotivasi," ujarnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.