Warga Tak Bermasker di Surabaya Disanksi Push Up atau Joget

Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada warga yang berkeliaran tanpa menggunakan masker. Mulai dari penyitaan KTP, hukuman push up hingga berjoget.

Warga Tak Bermasker di Surabaya Disanksi Push Up atau Joget Warga tak bermasker di Surabaya yang dihukum joget. (Detik.com/Tangkapan Layar)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemkot Surabaya memberikan sanksi kepada warga yang berkeliaran tanpa menggunakan masker. Mulai dari penyitaan KTP, hukuman push up atau berjoget.

    Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penegakan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar merupakan individu yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

    KPK Luncurkan JAGA Bansos, Warga Bisa Laporkan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial

    "Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy di kantornya, Senin (22/6/2020).

    Penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus Corona. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali. Sembari menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

    Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pacitan

    "Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari. Langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," tambah Eddy seperti dilansir dari Detik.com.

    Menurut Eddy, bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya akan memberikan sanksi lain. Seperti hukuman push up bagi yang masih muda-muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan untuk memberikan efek jera.

    Update Covid-19 Jatim! Jadi 9.528 Pasien

    "Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker. Sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker," lanjut Eddy.

    Sanksi Untuk Pelanggar

    Selain itu, joget juga diharapkan bisa meningkatkan imun warga. "Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai di mana pun berada," lanjut Eddy.

    Bencana Longsor Terjang Lumajang, Jalan Antarkecamatan Terputus

    Ia memastikan, sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak H+8 Perwali diundangkan. Sebab selama tujuh hari sebelumnya, Perwali itu disosialisasikan secara masif ke berbagai bidang.

    "Baru pada hari kedelapan kami beri sanksi terhadap pelanggar. Itu dan itu terus kami lakukan setiap harinya," imbuh Eddy.

    Ratusan Santri Asal Mojokerto Siap Balik Ke Pondok Pesantren Gontor

    Oleh karena itu, Eddy terus mengajak semua pihak untuk terus mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali. Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

    "Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai Anda-anda yang kami sita KTP-nya. Atau kami suruh push up atau joget," pungkas Eddy.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.