KPK Luncurkan JAGA Bansos, Warga Bisa Laporkan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial

KPK meluncurkan fitur JAGA Bansos agar warga bisa mudah melaporkan dugaan penyimpangan dana bansos.

KPK Luncurkan JAGA Bansos, Warga Bisa Laporkan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial Gedung KPK. (Antara)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Masyarakat kini lebih mudah melaporkan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan fitur JAGA Bansos.

    Fitur yang diluncurkan pada Jumat (29/6/2020) itu bisa digunakan digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bantuan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19. Aplikasi JAGA (JAGA Apps) bisa diunduh melalui ponsel Android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.

    Seperti dilansir Antara, Minggu (21/6/2020),  Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran fitur tersebut memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut. Keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos akan diterima KPK,  kemudian meneruskannya ke pemerintah daerah dan unit koordinasi wilayah (korwil) pencegahan. KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

    Wali Kota Madiun Siapkan Anggaran Bansos Covid-19 Sampai Akhir Tahun

    "Setelah kita buka aplikasi JAGA Bansos, yang mengawal di KPK ada. Kami ada piketnya dan setiap pelaporan ini kami langsung tindak lanjuti. Misalnya, ada di Jawa Barat maka kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota maka kami segera menghubungi bupati/wali kota," kata Firli.

    Firli pun mengharapkan masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur JAGA Bansos ini.  Karena, bisa menjadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi.

    Penambahan fitur JAGA Bansos adalah upaya tambahan dalam melakukan langkah-langka antisipatif pencegahan korupsi. Sebelumnya, KPK telah memitigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

    Ponorogo Dapat Bansos Tambahan Untuk 200 Lansia dan Difabel

    Jaring Pengaman Sosial

    KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait dengan penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS). Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.

    Di tingkat pusat dari alokasi anggaran Rp405 triliun, bansos merupakan bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun, sedangkan dari realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp67,32 triliun, tercatat Rp25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.

    Alokasi bansos lainnya bersumber dari dana desa yang mengalokasikan secara berjenjang. Yaitu, 25 persen sampai 35 persen dari besaran dana desa atau senilai Rp21 triliun.

    Pemkab Banyuwangi Kembangkan Sistem Online Untuk Penyaluran Bansos

    Selama ini, pemerintah pusat telah memberikan bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Dengan adanya pandemi, cakupan penerima bantuan diperluas dan besaran bantuan diperbesar. Di samping itu, juga diperkenalkan bantuan baru, yaitu bansos sembako dan tunai untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, dan luar Jabodetabek.

    Di tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari realokasi APBD. Maka, saat ini setidaknya ada tujuh jenis bantuan yang ditujukan untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi.

    Tak Dapat Bansos, Puluhan Warga Miskin Protes ke Dinsos Kota Mojokerto

    Kegaduhan

    Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan penyaluran tujuh jenis bansos ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat di sejumlah daerah. Salah satu persoalan utama adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang belum diperbaharui oleh pemda.

    Selain itu, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat bansos. Sehingga, KPK memandang penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan, dan masyarakat tidak menerima semua jenis bansos.

    Rentannya penyimpangan dalam penyaluran bansos, mendorong KPK mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.

    Sengaja Padamkan Listrik, 3 Oknum TNI Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga Pasuruan

    Melalui surat edaran tersebut, KPK mendorong penggunaan sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan pemutakhiran DTKS oleh pemda melalui dinas sosial. Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga, data by name by address penerima bantuan diyakini tidak fiktif ketika ada NIK.

    KPK juga meminta kementerian/lembaga/pemda dan instansi lainnya agar transparan dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan. Salah satunya dengan membuka akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia, dan juga mengimbau agar menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.

    Ratusan Keluhan

    Sejak meluncurkan fitur "JAGA Bansos", KPK telah menerima 303 keluhan terkait dengan penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan.

    Gubernur Jatim Ingatkan Ini Kepada Warga Kota Madiun

    Atas hal itu, KPK mengimbau pemda untuk transparan dalam mendistribusikan bansos kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos

    Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyebutkan kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus pengkinian.

    Oleh karena itu, KPK mengimbau pemda transparan dalam mendistribusikan bansos kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos dalam penanganan pandemi COVID-19.

    Ia mencontohkan DTKS perlu perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di tengah masyarakat. Yaitu, RT/RW sehingga pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak sebagai penerima bantuan.

    Kunjungi Ngawi, Irjen Kementan Minta Masa Tanam Dipercepat

    Di beberapa daerah, ditemukan pula kriteria yang dibuat terlalu luas. Ketika pemadanan dengan DTKS dan nomor induk kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

    KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan.

    Pemda perlu menyosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kriteria penerima bantuan, jenis bansos, dan waktu distribusi untuk setiap bantuan.

    Selain keluhan tidak menerima bantuan, KPK juga mencatat ada enam topik keluhan lainnya, yaitu bantuan dana jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.

    Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah empat laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk tiga laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan dua laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.

    Adapun keluhan tersebut ditujukan pada 130 pemda yang terdiri atas sembilan pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan dua kementerian serta satu komunitas masyarakat.

    Jawa Timur Kedua

    Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan meliputi 20 pemda. Berikutnya, Jawa Timur dengan total 48 keluhan di 15 pemda dan Jawa Tengah menerima 32 keluhan di 20 pemda.

    Instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan, Pemkab Indramayu sembilan keluhan, Pemkab Lampung Selatan delapan keluhan, serta Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Timur masing-masing tujuh keluhan.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.