Adanya Kasi Kambing di Dinas Peternakan Picu DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

Mutasi pejabat yang dinilai ilegal dan pembentukan susunan kelembagaan tak sesuai nomenklatur jadi alasan DPRD Jember melengserkan Bupati Faida.

Adanya Kasi Kambing di Dinas Peternakan Picu DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida Bupati Jember, Faida. (detik.com)

    Madiunpos.com. JEMBER -- DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida pada Rabu (22/7/2020). Salah satu alasan pemakzulan Bupati Faiza itu dipicu adanya mutasi rayusan pejabata yang dituding DPRD ilegal.

    "Mutasi itu tak sesuai aturan. Dan itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di surat itu jelas disebutkan bahwa mutasi itu cacat hukum. Bayangkan saja, 700 pejabat dimutasi tak prosedural," kata Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Kamis (23/7/2020), dilansir detik.com.

    Selain itu, Bupati Faida juga membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.

    Pecat Bupati Faida, DRPD Jember Siapkan Berkas Untuk Maju ke MA

    "Contoh di Dinas Peternakan, di situ ada Kasi Kambing. Dasar membuat Kasi Kambing ini apa...? Enggak ada aturan yang menjadi cantolannya. Kemudian di Dinas Perhubungan, ada Kasi Haji. Padahal urusan haji bukan ranah pemerintah daerah," terang Halim.

    "Ada lagi mutasi pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dapat teguran dari Dirjendukcapil. Sebab mutasi di lembaga itu bukan ranah bupati," sambung Halim.

    Hak Interpelasi

    Akibat dari mutasi yang tak prosedural itu, banyak pejabat yang terganjal kenaikan pangkatnya. Jember akhirnya tidak mendapat kuota penerimaan CPNS. Bahkan kemudian ada surat dari Kemendagri yang memerintahkan agar Bupati Faida mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi.

    Pasang Foto Di Kemasan Beras Bantuan, Bupati Jember Dikritik

    "Karut marut tata kelola pemerintahan inilah kemudian yang membuat kita mengajukan hak bertanya atau hak interpelasi. Apalagi surat dari Kemendagri tidak dilaksanakan oleh Bupati," ujar Halim.

    Sayangnya, kata Halim, waktu itu hak interpelasi tak mendapat respons dari Faida. Hingga kemudian DPRD Jember sepakat melakukan hak melakukan penyelidikan atau hak angket. "Hasil dari hak angket ini juga tak mendapat respons dari Bupati. Akhirnya kita sepakat melakukan hak menyatakan pendapat (HMP)."

    Dan pada sidang HMP, DPRD Jember sepakat mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Faida dari jabatannya. "Dari total 50 anggota dewan, 45 yang hadir. Dan semua sepakat memakzulkan bupati," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.