Aksi Bentrok di Madiun, Polisi Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Madiun menahan enam tersangka dalam peristiwa bentrokan antar-pesilat di Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2020) dini hari.

Aksi Bentrok di Madiun, Polisi Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka Caption : Sejumlah batu bata yang menjadi barang bukti kepolisian dalam aksi saling serang di dua titik di Kota Madiun, Selasa (22/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com) 

    Madiunpos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun menahan enam tersangka dalam peristiwa bentrokan antar-pesilat di Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2020) dini hari. Saat ini tim penyidik dari Satreskrim Polres Madiun masih melalukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

    Dalam peristiwa bentrokan antar-kelompok pesilat itu terjadi di dua titik yaitu di Jl. Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman dan di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo.

    Untuk tersangka di Jl. Rawa Bhakti ada dua tersangka yang ditetapkan yaitu EEP, 23, dan WIP, 16. Keduanya merupakan warga Kota Madiun.

    Sedangkan kejaidan di Jl. Dadali ada empat tersangka yaitu LGP berusia 21 tahun, MHS berusia 30 tahun, AS berusia 17 tahum, dan RVC berusia 18 tahun. Keempat orang ini juga merupakan warga Kota Madiun.

    Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan pada saat kejadian terjadi polisi mengamankan 28 orang saksi. Dari puluhan saksi itu, hanya enam orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan ini.

    Dua Kelompok Pesilat di Madiun Bentrok, 2 Orang Luka-Luka Serta Mobil dan Rumah Warga Rusak

    Mengenai pelaku provokasi kejadian tersebut, Fatah menegaskan pihaknya belum mengembangkan ke situ. Untuk saat ini, pihak kepolisian baru akan mengungkap tindakan pidana berupa penganiayaan dan pengrusakan.

    “Kita sementara pendalaman ini [kasus penganiayaan dan pengrusakan]. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan bertambah tersangka lagi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (22/9/2020).

    Dia menegaskan pihak kepolisian sudah memiliki barang bukti yang cukup dalam kasus ini. Semua tersangka akan diproses berdasarkan barang bukti.

    Fatah menyebut dalam kejadian ini ada dua warga yang mengalami luka-luka. Selain itu ada satu rumah dan satu unit mobil yang rusak karena terkena hantaman lemparan batu oleh massa.

    Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Pegawai BRI di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka

    Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa bentrokan antar-kelompok pesilat terjadi di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo dan di Jl. Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.

    Informasi yang diterima aksi saling serang antar-perguruan silat di Kota Madiun terjadi karena sebelumnya ada perusakan tugu silat.

    Pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB, ada ratusan pesilat yang mengendarai sepeda motor melakukan konvoi di Jl. Rawa Bhakti. Saat berada di jalan tersebut terjadi bentrokan dengan kelompok pesilat lain. Kemudian terjadi aksi pelemparan menggunakan batu bata. Pelemparan batu ini mengenai kaca belakang mobil toyota Avanza berpelat nomor B 1420 KIF. Saat kejadian mobil tersebut terparkir di jalan tersebut.

    Selain merusak mobil, batu bata yang dilempar para pesilat ini juga mengenai kaca pintu rumah milik Meinawati yang berada di Jl. Rawa Bhakti. Kaca rumah tersebut pecah.

    Selang beberapa waktu, aksi bentrok antar-kelompok pesilat ini juga terjadi di Jl. Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul sekitar pukul 01.00 WIB. Di Jl. Dadali ini, ada dua warga yang melewati jalan tersebut yang dipukuli massa.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.