CUKAI TEMBAKAU : Tarif Cukai 2016 Diyakini Suburkan Rokok Ilegal

CUKAI TEMBAKAU : Tarif Cukai 2016 Diyakini Suburkan Rokok Ilegal Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

    Cukai tembakau yang diberlakukan pemerintah pada tahun 2016 diyakini Forum Masyarakat Industri Rokok Sekuluruh Indonesia (Formasi) menyuburkan peredaran rokok ilegal.

    Madiunpos.com, MALANG — Pemberlakuan tarif baru cukai tembakau pada tahun 2016 mendatang diyakini bakal meningkatkan peredaran rokok ilegal karena jarak harga antara rokok ilegal dengan sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIB menjadi semakin lebar.

    Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Sekuluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebutkan bahwa tarif cukai SKM golongan II naik 13,21% menjadi Rp300 per batang.

    “Dengan demikian selisihnya dengan SKT golongan IIA di atasnya relatif tipis, hanya Rp40 per batang karena besaran tarifnya Rp340 per batang,” ujarnya di Malang, Senin (16/11/2015).

    Konsumen Sekelas
    Dengan rentang tarif cukai tembakau yang tidak terlalu berbeda antara SKM golongan IIA, maka SKM golongan IIB makin tertekan. Pasalnya, SKM golongan IIA biasanya perusahaan modal besar yang diduga masih mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan rokok besar.

    Dengan demikian, simpulnya, jika SKM golongan IIB harus bersaing dengan golongan IIA maka posisinya berat. Hampir dipastikan kalah, terutama dari sisi permodalan.

    Di level bawahnya, SKM golongan IIB juga tergerus pangsanya dengan kehadiran rokok ilegal. Dengan naiknya tarif cukai yang untuk SKM golongan IIB, maka rentang harga antara harga dengan SKM ilegal makin jauh.

    Semakin melebarnya harga antara SKM golongan IIB dengan rokok ilegal, maka otomatis menyuburkan peredaran rokok tidak sah tersebut. Hal itu terjadi karena konsumen SKM golongan IIB dengan rokok ilegal sama, yakni masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dalam membeli rokok, masyarakat berpenghasilan rendah sangat mempertimbangkan aspek harganya. Artinya, semakin murah harga rokok akan semakin laku di kalangan masyarakat bawah, begitu pula sebaliknya.

    Karena itulah, dia memprediksi peredaran rokok ilegal akan semakin tinggi pada tahun depan, bersamaan dengan naiknya tarif cukai rokok.

    Lebih dari 11%
    Jika pada 2014, peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 11% bila dibandingkan dengan total produksi yang sebesar 360 miliar batang, maka tahun depan diprediksi angkanya lebih tinggi lagi.

    Klaim pemerintah yang menyebut bahwa lewat mekanisme tarif cukai maka dapat dilindungi rokok kretek yang padat karya, juga tidak terbukti. Dari tarif cukai rokok 2016, tarif cukai untuk sigaret putih mesin golongan paling bawah masih lebih rendah daripada sigaret kretek tangan (SKT) golongan IB.

    Hal itu terjadi karena tarif SPM sebelumnya rendah. Karena itulah, ketika tarif cukai untuk golongan tersebut dinaikkan, maka nominal cukainya menjadi terlalu besar.

    Tarif cukai untuk SPM golongan IIB hanya Rp255 per batang atau naik 15,91% bila dibandingkan tarif sebelumnya. Sedangkan untuk SKT golongan IB Rp245 per batang atau naik 11,36%.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.