Darurat Covid-19, Jember Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Surat Bupati dibuat dengan memperhatikan perkembangan dan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di Jember.

Darurat Covid-19, Jember Perpanjang Masa Belajar di Rumah Ilustrasi - Siswa di SDN Jember Lor 1, Kabupaten jember, Jatim sebelum pandemi Covid-19. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali memperpanjang masa belajar di rumah. Perpanjangan tersebut untuk kelima kalinya dilakukan melalui surat Bupati Jember Faida. Yaitu perihal kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

    Surat Bupati Jember tentang kebijakan pendidikan saat pandemi Covid-19 itu ditujukan kepada kepala SMP negeri/swasta. Termasuk juga kepada kepala SD negeri/swasta, kepala atau pengelola PKBM penyelenggara program kesetaraan. Juga kepala pengelola satuan PAUD negeri/swasta di Kabupaten Jember.

    "Surat Bupati dibuat dengan memperhatikan perkembangan dan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di Jember. Di mana sampai saat ini masih dalam masa darurat," kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo di Jember, Sabtu (30/5/2020).

    Kemenhub : Larangan Mudik dan Balik Berlaku Sampai 7 Juni

    Berkaitan hal tersebut, lanjut dia, maka kegiatan pembelajaran dari rumah yang sebelumnya ditetapkan sampai tanggal 2 Juni 2020 diperpanjang sampai 20 Juni 2020.

    "Dengan ketentuan untuk peserta didik menyelesaikan tugas akhir semester. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan agar mempersiapkan penilaian akhir semester, pengisian raport dan ijazah, serta kelulusan," katanya seperti diberitakan Antaranews.com.

    Rumah Ibadah Boleh Laksanakan Kegiatan Keagamaan,  Ini Syaratnya

    Peserta Didik Baru

    Selain itu, pihak sekolah juga diminta menyiapkan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada surat edaran Bupati Jember Nomor 420/686/310/2020 tanggal 24 Maret 2020.

    "Setelah masa belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020, maka dilanjutkan dengan libur semester genap mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020, sehingga masuk sekolah mengawali tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020," kata Edy Budi Susilo.

    Sementara salah seorang wali murid di Jember Oryza Ardiansyah mengaku senang dengan masa belajar di rumah yang diperpanjang kembali. Karena grafik kasus Covid-19 di Jember semakin meningkat.

    Hebohnya Video ABG Ciuman di Tempat Umum, Viral di Banyuwangi

    "Saya senang masa belajar di rumah diperpanjang. Karena kalau dipaksakan masuk sekolah kami sebagai orang tua khawatir kalau anak-anak terpapar virus corona di sekolah. Sebab belum bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar," ujarnya.

    Berdasarkan data Gugus Tugas di Jember hingga Jumat (29/5/2020) jumlah warga positif Covid-19 sebanyak 33 orang, 169 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.264 orang dalam pemantauan (ODP).



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.