Gara-Gara Logo PDIP, SBO TV Kena Hukuman KPID Jawa Timur
KPID meminta SBO TV menayangkan ulang program Guruku dengan materi yang sudah direvisi dan menyatakan permohonan maaf.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Munculnya logo PDIP di sila ke-1 Pancasila dalam Program Guruku di stasiun TV lokal, SBO TV ,berbuntut panjang. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim memberikan sanksi kepada SBO TV berupa teguran tertulis.
Selain itu SBO TV juga diwajibkan melakukan siaran ulang dengan materi yang sudah direvisi dan menyatakan permohonan maaf. Program Guruku sendiri merupakan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Mengutip detik.com, KPID Jatim menggelar sidang pemeriksaan yang dihadiri lima komisioner KPID dan dua penanggung jawab SBO TV. Seusai sidang, kelima komisioner tersebut melanjutkan dengan rapat pleno dan dihasilkan sejumlah keputusan.
Viral! Sila Keempat Pancasila Digambarkan dengan Logo PDIP
Salah satunya memutuskan bahwa SBO TV terbukti telah melanggar sejumlah peraturan. Adapun peraturan itu yakni Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Sedangkan pada peraturan kedua, SBO TV dinilai telah melanggar Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran (SPS). Kedua peraturan itu yakni mengatur Tentang Bahasa, Bendera, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
"KPID Jawa Timur memberikan sanksi teguran tertulis pertama melalui surat No 480/855/114/IX/2020 tanggal 10 September 2020," kata Ketua KPID Jatim Afif Amrullah, dalam rilisnya, Jumat (11/9/2020).
"Sesuai dengan kewenangan KPID Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 51 dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 75 dan Pasal 79 Ayat (1)," tambah Afif.
Ini Klarifikasi SBOTV Surabaya Soal Gambar Sila Keempat Pancasila Jadi Logo PDIP
Kontrol Internal
Pasal 79 Ayat (1) itu menyatakan, program siaran yang bermuatan penggunaan bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPID Jawa Timur meminta kepada SBO TV untuk menyajikan kembali materi tentang Pancasila dalam Program Guruku menggunakan materi yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, disertai dengan permohonan maaf," terang Afif.
"KPID Jawa Timur juga mengimbau agar SBO TV meningkatkan kualitas kontrol internal, agar program-program siarannya sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program (P3SPS)," lanjutnya.
Logo PDIP Jadi Gambar Sila Keempat Pancasila saat Belajar Daring, Guru Mengaku Lalai
Sebelumnya, @chandra_ds membuat tweet disertai video di Twitter pada Selasa (8/9/2020) pukul 12.09 WIB. Di cuitan pertama, @chandra_ds menuliskan "Program pembelajaran GURUku di @sbotv 8 September 2020 untuk kelas 1 SD, menjelaskan simbol sila 4 kepala banteng tapi gambar yang ditampilkan lambang PDI-P. @e100ss @dispendiksby1 @SapawargaSby @BanggaSurabaya," tulisnya.
Pada tweet pertama ini, akun tersebut menampilkan screenshot program tersebut beserta logo PDIP yang terpampang serta gambar materi. Program belajar daring itu pun viral dan menuai banyak komentar.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.