Ini Cara Mendapatkan Keringanan Pembayaran Kredit
Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui debitur untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit.
Madiunpos.com, MADIUN -- Presiden Joko Widodo menyampaikan akan memberikan kebijakan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM dan pekerja informal. Kebijakan ini untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Relaksasi itu berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga. Para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak virus corona bisa mengakses kebijakan tersebut. Bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut?
Solidaritas Kemanusiaan Warga Kota Madiun Ini Bisa Ditiru
Seperti dikutip dari indonesia.go.id, kebijakan relaksasi kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Berikut ini tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan dana pinjaman leasing yang terdampak Covid-19:
1. OJK mengimbau pada debitur (peminjam) agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi.
2. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
Layanan Pembuatan SIM Di Madiun Dibuka Lagi, Pemohon Harus Berolahraga
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar yang antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan kredit dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
1,042 Juta KK Di Jatim Terkaver BPNT, 840.000 KK Belum
d. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
3. Bagi debitur yang tak termasuk dalam ketentuan pada angka 2 di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, dan jangan segan melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Pemprov Jatim Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Bila ada perlakuan yang tak sesuai ketentuan di atas, debitur juga bisa melapor ke OJK, nomor telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur maupun bank/leasing.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Waduh, 3 Siswa di Madiun Diketahui Positif Covid-19 saat Skrining PTM
- Pria di Jombang Bunuh Diri karena Depresi Istrinya Meninggal Covid-19
- PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
- Pemprov Jatim Sediakan Oksigen Medis Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman
- Jelang Iduladha, Polisi Sekat dan Tutup 350 Titik Jalan di Jawa Timur
- Pastikan Oksigen Medis Aman, Wagub Jatim Kunjungi Pazam Lanud Iswahjudi
- Polisi Tangkap Spekulan Obat dan Suplemen Covid-19 di Surabaya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.