1,042 Juta KK Di Jatim Terkaver BPNT, 840.000 KK Belum

Sebanyak 1,042 keluarga di Jatim akan menerima BPNT pada April 2020 ini.

1,042 Juta KK Di Jatim Terkaver BPNT, 840.000 KK Belum Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub, Emil Elistianto Dardak. (JIBI/Bisnis.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Sekitar 1,042 juta kepala keluarga (KK) Jawa Timur yang terdampak sosial ekonomi akibat wabah Covid-19 akan mendapat bantuan.  Bantuan tersebut berupa bantuan pangan non-tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.

    Nilai BPNT akan dinaikkan dari sebelumnya Rp150.000 menjadi Rp200.000 per KK. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (BPNT) masih berkoordinasi dengan perhimpunan bank negara (Himbara) untuk proses pendistribusiannya. Sesuai rencana BPNT akan diberikan pada April 2020 ini.

    "Kami segera implementasikan bantuan sosial yang sudah masuk dalam realokasi anggaran dan refocusing kegiatan dari dampak pandemi Covid-19," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (8/4/2020) malam, seperti dilansir Antara.

    639 Jemaah Calon Haji Madiun Terancam Gagal Berangkat Tahun Ini

    Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menjelaskan 1,042 juta KK di Jatim tersebut merupakan bagian dari tambahan 4,8 juta keluarga penerima BPNT se-Indonesia .

    Kementerian Sosial sebelumnya hanya memiliki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yaitu 15,2 juta keluarga miskin se-Indonesia, yang hingga Maret 2020 menerima BPNT.

    "Mulai April ini, ada tambahan 4,8 juta KK di seluruh Indonesia akan menerima BPNT. Dari jumlah tambahan, 1,042 juta keluarga dari Jatim," ucapnya.

    Tidak Cuma 1, Pemprov Jatim Siapkan 9 Lokasi Permakaman Pasien Covid-19

    840.000 Keluarga Non-DTKS

    Emil menjelaskan masih ada 840.000-an KK yang tidak masuk DTKS namun ikut terkena dampak sosial ekonomi dari Covid-19. "Mereka itu itulah yang menjadi sasaran kami selanjutnya," katanya.

    Ia juga menyampaikan  jumlah keluarga non-DTKS yang belum terkawal bantuan sosial masih bisa bertambah.

    "Kami terus berbicara dengan Organda dan asosiasi-asosiasi terkait lainnya untuk memperoleh gambaran pelaku ekonomi yang memperoleh dampak paling besar dari pandemi COVID-19. Kami ajak pemangku kebijakan dan bupati/wali kota setempat menentukan sasaran tersebut," katanya.

    Pemprov Jatim Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

    Emil mengatakan bantuan kepada keluarga terdampak sosial ekonomi COVID-19 non-DTKS yang nantinya terdata, penyalurannya akan disinergikan dengan sistem berlaku di BPNT.

    "Penerima BPNT selama ini bisa datang ke mitra-mitra Himbara untuk melakukan transaksi nontunai untuk mengakses bantuan pangan. Bantuan ini diharapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Intinya kami akan terus memastikan kebijakan yang sinergis dengan pemerintah pusat," tuturnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.