Judi Dadu di Teras Rumah, 4 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

Aparat Unit Reskrim Polsek Mlarak, Ponorogo, mengamankan empat orang yang merupakan bandar dan penombok judi dadu kopyok, Senin (2/8/2021).

Judi Dadu di Teras Rumah, 4 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi Empat pelaku dan barang bukti perjudian dadu kopyok. (Istimewa/Polsek Mlarak)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Unit Reskrim Polsek Mlarak, Ponorogo, mengamankan empat orang yang merupakan bandar dan penombok judi dadu kopyok, Senin (2/8/2021).

    Keempat orang itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu teras rumah warga di Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

    Seorang yang berperan sebagai bandar yakni pria berinisial ES, 38, Warga Desa Siwalan. Sedangkan ketiga pelaku penombok yang diamankan yakni STM, 63, ES, 36, dan ATBS, 21. Ketiga orang tersebut juga merupakan warga Desa Siwalan.

    Bupati Madiun Klaim Penyaluran Bansos Covid-19 di Wilayahnya Tanpa Pungli

    Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai perjudian tersebut dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati para tersangka sedang menggelar judi dadu kopyok.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan empat orang yang berperan sebagai bandar dan penombok,” ujar dia.

    Pembangunan Fisik Capai 95%, Bendungan Bendo Ponorogo Mulai Diisi Air

    Dari lokasi perjudian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar beberan judi, tiga buah mata dadu, batok tempurung kelapa, tikar, dan uang tunai Rp762.000. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat pelaku dilakukan penahanan di rutan Mapolres Ponorogo.

    “Empat orang tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata kapolsek.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.