Judi Dadu di Teras Rumah, 4 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi
Aparat Unit Reskrim Polsek Mlarak, Ponorogo, mengamankan empat orang yang merupakan bandar dan penombok judi dadu kopyok, Senin (2/8/2021).
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Unit Reskrim Polsek Mlarak, Ponorogo, mengamankan empat orang yang merupakan bandar dan penombok judi dadu kopyok, Senin (2/8/2021).
Keempat orang itu ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu teras rumah warga di Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Seorang yang berperan sebagai bandar yakni pria berinisial ES, 38, Warga Desa Siwalan. Sedangkan ketiga pelaku penombok yang diamankan yakni STM, 63, ES, 36, dan ATBS, 21. Ketiga orang tersebut juga merupakan warga Desa Siwalan.
Bupati Madiun Klaim Penyaluran Bansos Covid-19 di Wilayahnya Tanpa Pungli
Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai perjudian tersebut dari masyarakat. Dari laporan itu, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati para tersangka sedang menggelar judi dadu kopyok.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan empat orang yang berperan sebagai bandar dan penombok,” ujar dia.
Pembangunan Fisik Capai 95%, Bendungan Bendo Ponorogo Mulai Diisi Air
Dari lokasi perjudian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar beberan judi, tiga buah mata dadu, batok tempurung kelapa, tikar, dan uang tunai Rp762.000. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat pelaku dilakukan penahanan di rutan Mapolres Ponorogo.
“Empat orang tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata kapolsek.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.