Kabur dari Pondok, Santriwati Ponpes di Lamongan jadi Korban Pencabulan

Seorang santriwati salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lamongan diduga menjadi korban pencabulan.

Kabur dari Pondok, Santriwati Ponpes di Lamongan jadi Korban Pencabulan Ilustrasi pencabulan. (madiunpos.com)

    Madiunpos.com, LAMONGAN -- Seorang santriwati salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lamongan diduga menjadi korban pencabulan. Peristiwa itu dialami korban di Kecamatan Sugio.

    Awal mula peristiwa itu terungkap pada Kamis (22/7/2021) pagi, pengasuh pondok pesantren dihubungi seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin. Saat itu, penelepon mengatakan ada seorang perempuan yang ditemukan di jalan. Perempuan itu mengaku salah satu santriwati di ponpes tersebut.

    Informasi tersebut selanjutnya dikroscek pengasuh ke asrama tempat korban menempuh pendidikan selama ini dengan menanyakan keberadaannya. Ternyata benar bahwa korban sejak Rabu malam pergi setelah bertengkar dengan temannya di asrama.

    Program 1 RT 1 Dapur Umum, Bentuk Sinergi Pemkot Madiun dan Warga Bantu Pasien Covid-19

    Pengasuh pondok kemudian berkoordinasi dengan pengasuh yang lain untuk menjemput korban menggunakan jasa taksi onine. Di tengah perjalanan, pengasuh mendapat telepon dari Polsek Sugio bahwa korban telah diamankan di Polsek Sugio dan diminta untuk menjemputnya di Polsek Sugio.

    Saat di Polsek Sugio, didapat keterangan bahwa korban menjadi korban pencabulan. Saat ini, kasus pencabulan dengan korban seorang santriwati itu tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    6 Bulan Terakhir, Puluhan Anak di Blitar Jadi Korban Kekerasan

    “Perkara ini sedang dalam penanganan Unit PPA. Proses pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi yang dikutip dari detik.com.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.