Kakek-Kakek Hamili Siswi di Madiun, Ancam Korban Setiap Kali Berhubungan

Kakek-kakek berinisial J itu mengancam korban setiap kali selesai berhubungan intim.

Kakek-Kakek Hamili Siswi di Madiun, Ancam Korban Setiap Kali Berhubungan Mapolsek Wungu, Polres Madiun. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang kakek-kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun menghamili seorang siswi berusia 17 tahun. Kakek-kakek berinisial J itu mengancam korban setiap kali selesai berhubungan intim.

    Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan kakek J sudah melakukan hubungan badan dengan siswi itu sebanyak 12 kali. Hingga akhirnya siswi tersebut hamil. Kini, usia kehamilannya sudah menginjak tujuh bulan dua pekan.

    Dia menuturkan setiap kali usai melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku ini selalu mengancam korban supaya tidak memberitahu orang lain.

    “Jadi, setelah berhubungan badan. Pelaku ini berkata supaya korban tidak cerita kepada orang lain. Ancamannya berupa kata-kata. Tidak menggunakan senjata tajam untuk mengancam,” jelas dia, Senin (15/3/2021).

    Seorang PNS di Madiun Curi Sabun Cuci Hingga Susu di Minimarket

    Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, kata Isnaini, pelaku merayu korban dengan memberikan uang. Nilainya bervariasi, antara Rp20.000 hingga Rp50.000.

    Sebelum melakukan aksinya itu, pelaku biasanya memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian korban diajak masuk ke kamar dan dicabuli.

    “Korban dan pelaku ini tetangga,” jelas dia.

    Pelaku yang merupakan seorang petani sebenarnya masih memiliki istri dan memiliki dua orang anak. Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban saat rumahnya kosong.

    Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Hamili Siswi SMA, Kakek-Kakek di Madiun Dibekuk Polisi

    Aksi bejat pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit perut dan setelah diperiksakan ke klinik kesehatan ternyata dinyatakan hamil.

    “Itu terungkap pada Sabtu (6/3/2021). Perut korban terasa keram dan sakit,” ujar kapolsek.

    Atas laporan dari keluarga korban, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada Jumat (12/3/2021). Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Wungu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Terkait kondisi korban, Isnaini menyampaikan korban baik-baik saja. Pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Wungu mendampingi korban.

    “Saat ini korban dikembalikan ke keluarganya. Tapi tetap mendapatkan pendampingan dari kami,” ujar dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.