Keluarkan Pernyataan Sikap, PWNU Jatim Dorong PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menolak Perpres Investasi Miras.

Keluarkan Pernyataan Sikap, PWNU Jatim Dorong PBNU Tolak Perpres Investasi Miras Logo Nahdlatul Ulama (nu.or.id)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap terkait Perpres Investasi Miras. Salah satu isinya mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menolak kebijakan itu.

    "Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama [PBNU] untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol," berikut petikan pernyataan sikap PWNU Jatim yang diterima detikcom, Senin (1/3/2021).

    Tak hanya mendorong PBNU untuk menolak, PWNU Jatim juga mengimbau agar warga nahdliyin tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing. Warga juga diimbau agar tidak terpancing tindakan yang dapat merugikan kepentingan bersama.

    Pemuda di Mojokerto Tega Perkosa Lalu Bunuh Nenek-Nenek

    "Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar," kata Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar.

    Surat pernyataan sikap itu bernomor 851/PW/A-II/L/III/2021dan dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2021. Turut menandatangani yakni Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Masjur, Khatib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar, Sektretaris A Muzakki.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membuka gerbang investasi minuman keras (miras) di empat provinsi. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Depresi, Warga Blitar Pukul Kuli Bangunan hingga Meninggal

    Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol (Minol) di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.